Dari waktu ke waktu pemerintah berupaya untuk mempermudah proses pendirian perusahaan. Makin banyak perusahaan yang didirikan, bila usahanya berjalan dengan baik maka akan berdampak positif pada pertumbuhan perekonomian dan pembukaan lapangan kerja. Berdasarkan indikator Ease of Doing Business (EoDB) yang dikeluarkan oleh World Bank, tahun 2017 peringkat Indonesia naik dari 106 menjadi 91 dari 190 negara. Beberapa indikator yang dijadikan acuan dalam penyusunan EoDB diantaranya adalah kemudahan memulai usaha atau membuat perusahaan (starting a business), akses terhadap jaringan listrik, perizinan yang berkaitan dengan bangunan, proses kepailitan (insolvensi) dan lain-lain.
Untuk indikator kemudahan memulai usaha peringkatnya juga mengalami kenaikan. Tapi, meski naik, secara peringkat Indonesia masih berada di ‘papan bawah’ yakni peringkat 151 dari tahun sebelumnya di 167. Yang dijadikan ukuran oleh World Bank untuk memulai usaha adalah pendirian perusahaan dalam hal ini pendirian PT. Secara umum, World Bank melihat bahwa di tahun 2017 untuk pendirian PT di Indonesia sudah tidak ada lagi persyaratan modal minimum dan prosesnya memerlukan 11,2 tahap dan memerlukan waktu 24,9 hari—mulai dari proses pembuatan akta pendirian PT, NPWP, SIUP dan TDP, serta WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan). Ini merupakan langkah maju karena di tahun 2016 proses untuk mendirikan perusahaan atau mendirikan PT masih memerlukan waktu 47,8 hari.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Untuk menaikkan peringkat di tahun depan sejak awal tahun 2017, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah melahirkan sejumlah aturan dan kebijakan baru. Sebagian aturan berkaitan langsung dengan proses pendirian perusahaan, sebagian lagi untuk mempermudah proses perizinan yang berlaku selama ini. Berikut beberapa peraturan terbaru yang berkaitan dengan proses dan syarat pendirian PT:
Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah membuat business model dan business process juga berkembang sedemikian rupa. Agar tidak ketinggalan, pemerintah mengantisipasinya dengan membuat penyesuaian pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik. Di catatan Easybiz, dalam tiga tahun terakhir, sudah ada dua peraturan kepala BPS yang mengatur mengenai KBLI. Yang terbaru adalah diundangkannya Peraturan Kepala BPS No.19 Tahun 2017 (Perka 19/2017). Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala BPS No. 95 Tahun 2015 tentang KBLI (Perka 95/2015).
Beberapa kode KBLI baru di Perka 19/2017 yang sebelumnya tidak ada di Perka 95/2015 diantaranya adalah portal web dan/platform digital dengan tujuan komersial (kode 63120) dan portal web dan/platform digital tanpa tujuan komersial (6312).
Hingga saat ini Perka 19/2017 belum bisa digunakan. Ketika Easybiz menanyakan ke beberapa kantor PTSP baik di tingkat kecamatan atau walikota mereka mengatakan kemungkinan Perka 19/2017 baru akan digunakan dalam 1-2 bulan ke depan.
Penting bagi Anda untuk bisa mendefinisikan bidang usaha yang tepat dan menentukan kode di KBLI yang paling pas. Sebab, kode yang dipilih di KBLI akan menentukan perizinan yang diperlukan untuk bisnis yang dijalankan. Kalau bisnis yang dijalankan adalah melakukan perdagangan barang dan jasa maka memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Misalnya, bila ingin mendirikan perusahaan konsultasi kehumasan maka kode bidang usaha yang dipilih di KBLI untuk dicantumkan di SIUP adalah kode 7020 yakni konsultasi manajemen yang di dalamnya ada aktivitas kehumasan. Di SIUP bisa dicantumkan maksimal 3 bidang usaha.
Hanya saja, di Perka BPS tidak dijelaskan kode KBLI yang bisa dicantumkan di SIUP dan kode yang harus menggunakan izin khusus. Misalnya saja bisnis yang akan dijalankan adalah catering maka memerlukan izin khusus yang dinamakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) jasa boga.
Nah, kalau berniat mendirikan PT di wilayah Jakarta, acuan kode bidang usaha yang bisa digunakan untuk dicantumkan di SIUP adalah Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) No.90 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPTSP No.120 Tahun 2015 tentang Penetapan Penggunaaan kode KBLI untuk Perizinan Perdagangan (Keputusan No.90/2016).
Cuma yang masih menjadi tanda tanya apakah menindaklanjuti Perka 19/2017, Kepala BPTSP akan merevisi Keputusan No.90 Tahun 2016. Apalagi, berdasarkan pengalaman Easybiz dalam mengurus perizinan ada beberapa bidang usaha di Keputusan No.90/2016 yang dalam praktik di lapangan tidak bisa dipilih untuk dicantumkan di SIUP. Misalnya kode KBLI 4791 yang mengatur perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet. Sebelumnya, kode ini digunakan untuk mereka yang akan mendirikan perusahaan berbasis e-commerce. Namun, saat ini bila diajukan kode tersebut untuk pendirian PT atau perusahaan dengan bidang usaha e-commerce sudah tidak bisa karena diarahkan harus mendaftarkan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terlebih dahulu.
Penting bagi Anda untuk mengetahui persyaratan domisili usaha di daerah yang akan dijadikan sebagai domisili usaha untuk mendirikan PT. Hal ini karena seringkali terdapat perbedaan persyaratan antara daerah yang satu dengan yang lain. Misalnya, ada daerah yang masih mengizinkan penggunaan rumah sebagai tempat usaha dan ada yang melarangnya. Untuk wilayah Jakarta aturannya jelas dimana berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda DKI 1/2014) wilayah Jakarta sudah dibagi ke dalam zona-zona seperti zona pemukiman, zona campuran, dan sebagainya.
Untuk mendirikan perusahaan baik bentuknya PT, CV, atau bahkan perusahaan perorangan di Jakarta maka domisili usahanya mutlak harus berada di zonasi usaha. Adanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang menyatakan peruntukan bangunan yang dibangun sebagai tempat usaha bukan jaminan. Pasalnya, sejak adanya Perda DKI No.1/2014) yang dijadikan acuan adalah zonasi. Anda bisa datang ke Kelurahan setempat untuk memastikan zonasi dari tempat yang akan dijadikan domisili usaha Anda.
Lalu bagaimana dengan PT yang sudah berdiri dan memiliki izin namun berdomisili usaha yang tidak sesuai peruntukannya? Tadinya Pemda DKI memberi tenggat waktu sampai awal 2017 dan lewat dari tenggat tersebut akan ditertibkan. Namun, karena banyak mendapat masukan bahwa tidak mudah mencari domisili usaha baru yang sesuai dengan zonasinya, akhirnya Kepala BPTSP melalui Surat Edaran Nomor 241 Tahun 2016 telah mengumumkan bahwa perizinan kegiatan usaha yang tidak sesuai zonasi yang telah diterbitkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta tetap berlaku sampai dengan revisi atas Perda DKI 1/2014 berlaku.
Izin gangguan adalah salah satu aturan warisan pemerintah kolonial Belanda yang diundangkan sejak tahun 1926. Believe it or not, untuk beberapa item perizinan terutama yang berkaitan dengan izin khusus, aturan mengenai izin gangguan masih diberlakukan. Misalnya untuk mendirikan perusahaan biro perjalanan wisata, restoran, atau katering, menyaratkan izin gangguan atau HO (Hinder Ordonantie). Namun, baru-baru ini Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri No.19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri No.27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri No.27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Sejak diundangkan Permendagri ini pada 30 Maret 2017 lalu, maka seharusnya tidak ada item persyaratan izin gangguan untuk mengurus perizinan di seluruh wilayah Indonesia. Namun, yang masih menjadi tanda tanya adalah apakah Permendagri bisa berlaku secara efektif di seluruh wilayah Indonesia terutama di daerah?
BPJS merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial khususnya bagi buruh atau pekerja. Aturan mengenai BPJS merupakan amanat dari Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 undang-undang tersebut menentukan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja secara bertahap kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya. Jika tidak, pemberi kerja (badan usaha atau perorangan) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran bahkan denda oleh BPJS dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Di PP No.45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun disebutkan pula bahwa pemberi kerja selain penyelenggara wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus di wilayah DKI Jakarta saat ini terdapat ketentuan baru mengenai persyaratan kepesertaan badan usaha pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terkait pendirian PT. Sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran BPTSP DKI Jakarta Nomor 24/SE/2016 tentang Persyaratan Kepesertaan Badan Usaha dalam Program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pada perizinan dan non perizinan di Provinsi DKI Jakarta (SE No.24/2016) bahwa persyaratan tersebut hanya diberlakukan bagi permohonan izin usaha perdagangan besar (SIUP Besar) dan izin usaha jasa konstruksi (IUJK).
Untuk mempermudah pendirian PT atau perusahaan di Indonesia, pemerintah juga terus menyempurnakan aturan mengenai SIUP dan TDP. Setelah tahun lalu pemerintah melakukan terobosan untuk melakukan pengurusan SIUP dan TDP secara online, maka sekarang pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan SIUP (Permendag 7/2017). Aturan baru mengenai SIUP ini menyatakan bahwa masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan melakukan kegiatan usaha. Jadi selama bisnis yang dijalankan berjalan dengan baik dan tidak ada informasi-informasi mengenai perusahaan yang diubah, maka Anda tidak perlu memperpanjang SIUP. Lain halnya kalau Anda memutuskan untuk mengubah bidang usaha, meningkatkan modal sehingga klasifikasi SIUP perusahaan juga berubah, atau pindah domisili usaha. Kalau demikian maka meski SIUP belum habis masa berlakunya, Anda harus tetap memperbaharuinya.
Selain itu, untuk pembaharuan TDP kini tidak lagi dikenakan biaya administrasi karena ketentuan mengenai biaya administrasi pembaharuan TDP telah dihapuskan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 8/2017”).
Tentu saja upaya pemerintah untuk mempermudah proses memulai usaha patut diapresiasi. Terutama dari aspek pembuatan peraturan baru dan penghapusan aturan dan kebijakan yang sebelumnya dianggap menghambat proses pendirian PT atau perusahaan. Hanya saja upaya tersebut harus dibarengi dengan pelaksanaan di lapangan. Sebab, pada kenyataannya masih ada kebijakan yang tidak sinkron dan penerapan standar yang berbeda antar instansi pemerintah dalam melaksanakan aturan atau kebijakan baru atau penghapusan peraturan atau kebijakan yang ada saat ini. Ini adalah pekerjaan rumah kita selanjutnya.