Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Punya Jabatan Dobel di Satu Yayasan? Ini Ketentuannya
Badan Usaha

Punya Jabatan Dobel di Satu Yayasan? Ini Ketentuannya

Published on 22 October 2020 2 menit
by Toha

Tahukah kamu kalau dalam yayasan terdapat larangan rangkap jabatan? Batasan rangkap jabatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Apa sajakah itu?

Ringkasan:

Seseorang yang telah menjabat di organ yayasan dilarang rangkap jabatan lain dalam satu yayasan. Misalnya, anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas, dan begitu pula sebaliknya.

Larangan rangkap jabatan bertujuan untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antar organ yayasan agar tidak merugikan kepentingan yayasan atau pihak lain.

Hubungi Sales Kami

Tahukah kamu kalau dalam yayasan terdapat larangan rangkap jabatan? Batasan rangkap jabatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Apa sajakah itu? Organ Yayasan

Sebelumnya kamu harus paham dulu terkait organ-organ yang ada dalam sebuah yayasan.

Organ yayasan terdiri dari pembinapengurusdan pengawas. Pengurus bertugas melaksanakan kepengurusan, sementara pengawas mengawasi serta memberi nasihat ke pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Lain halnya dengan pembina yang memiliki kewenangan berbeda dari pengurus atau pengawas, meliputi:

  • keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;

  • pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan pengawas;

  • penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar;

  • pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan; dan

  • penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.

Yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai punya dedikasi tinggi untuk yayasan.

Larangan Rangkap Jabatan

Seseorang yang telah menjabat di organ yayasan dilarang rangkap jabatan lain dalam satu yayasan. Misalnya, anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas, dan begitu pula sebaliknya.

Larangan rangkap jabatan bertujuan untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antar organ yayasan agar tidak merugikan kepentingan yayasan atau pihak lain.

Tak hanya itu, masing-masing organ yayasan punya kewenangan yang saling berkaitan. Misalnya, pengawas mengawasi dan memberi nasihat ke pengurus, sedangkan pembina mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas.

Jadi jika benar terjadi rangkap jabatan dalam satu yayasan, bisa menimbulkan ketidakselarasan dalam menjalankan fungsi masing-masing.

Namun larangan rangkap jabatan tidak mencakup menjabat organ yayasan di yayasan lain. Tapi kamu harus tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar masing-masing yayasan.

Selain itu, jika yayasan mendirikan badan usaha, organ yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas badan usaha itu.

Rekomendasi:
Hubungi Kami Sekarang!Lihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Yayasan dan Perkumpulan Itu Tak Sama, Apa Bedanya?

Yayasan itu sendiri adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Lalu apa definisi perkumpulan?

07 September 20203 menit

Badan Usaha

Pertama-tama perlu diketahui, organ yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Setiap organ tersebut memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam rangka mencapai maksud dan tujuan yayasan.

12 April 20222 menit

Badan Usaha

Dalam proses pendirian yayasan, anggaran dasar (“AD”) merupakan salah satu hal yang harus ada, dan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan karena di dalamnya diatur hal-hal fundamental tentang yayasan. Ada beberapa hal yang wajib dimuat dalam AD tersebut, mulai dari identitas yayasan, kekayaan yayasan, hingga jangka waktu pendirian yayasan.

13 December 20203 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved