Demi memudahkan mereka yang ingin memulai usaha pemerintah membuat dan merevisi sejumlah aturan terkait proses mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Salah satu terobosan pentingnya adalah dari 465 item perizinan dan pelimpahan izin yang dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) DKI Jakarta, sekarang tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Domisili Usaha. Apa saja aturan terbaru lainnya dan apa implikasinya?
Presiden Jokowi menginginkan agar peringkat kemudahan usaha di Indonesia yang dirilis World Bank setiap tahun peringkatnya bisa naik dari 109 di tahun 2016 menjadi 40 di 2017. Pemerintah menyadari bahwa perekonomian Indonesia akan dapat berkembang dengan baik (sustain) bila mampu menarik investor baik lokal maupun asing untuk berinvestasi disini.
Untuk itu, kemudahan untuk memulai usaha (ease of doing business) menjadi perhatian utama. Mulai dari proses mendirikan PT, izin domisili usaha, hingga permohonan SIUP dan TDP, sekarang dipermudah. Sejauh ini baru Pemda DKI yang merespon dengan baik. Easybiz merangkum sejumlah aturan terbaru mulai dari level Peraturan Pemerintah hingga Surat Edaran dan Keputusan Kepala BPTSP DKI.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 7/2016“) ini adalah jawaban bagi pengusaha pemula, UMKM, dan startup yang selama ini mengalami kendala saat akan mendirikan PT karena keterbatasan modal. Di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT“) diatur bahwa modal dasar sebagai syarat pendirian PT adalah Rp 50 juta. Dari jumlah tersebut, 25%-nya harus sudah disetorkan. Nah, di peraturan pemerintah paling anyar ini, bagi mereka yang memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maka modal dasarnya tergantung kesepakatan para pendirinya.
Kriteria UMKM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM adalah yang memiliki aset maksimal Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, serta omzet. Diharapkan, relaksasi aturan mengenai modal dasar ini dapat mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia yang selama ini kebingungan untuk menentukan besaran modal dasar. Sementara itu, untuk ketentuan modal yang disetor penuh tetap 25% dari modal dasar sebagaimana disebutkan diatas. PP 7/2016 ini juga menegaskan bahwa undang-undang yang mengatur kegiatan tertentu dapat menentukan jumlah modal dasar minimum yang lebih besar.
Update: Per 14 Juli 2016, PP 7/2016 sudah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
Implikasi:
Kalau selama ini UMKM lebih memilih untuk mendirikan CV (Persekutuan Komanditer) dibandingkan PT dengan alasan modalnya pas-pasan, maka dengan diundangkannya PP 7/2016 ini bisa jadi pendirian PT adalah opsi yang lebih baik. Prosedur dan syarat mendirikan PT di Jakarta sekarang semakin mudah. Toh, untuk yang memenuhi kualifikasi UMKM kasarnya dapat menentukan berapapun modal dasar yang disanggupi. Keuntungan mendirikan PT adalah adanya pemisahan harta kekayaan antara pemegang saham dengan perusahaan. Kalau ada kerugian, maka tanggung jawab pemegang saham hanyalah sebatas modal dia di perusahaan tersebut. Sementara karena tidak berbadan hukum, untuk CV kalau rugi bisa merembet hingga harta pribadi pemiliknya.
Implikasi lainnya adalah proses untuk mendapatkan SIUP. Dengan modal dasar dibawah Rp 50 juta, maka meski telah mendirikan PT, hanya bisa untuk SIUP dengan klasifikasi mikro. Untuk klasifikasi SIUP mikro, sebenarnya tidak ada keharusan mendirikan perusahaan berbadan hukum karena perusahaan peroranganpun diperbolehkan. Padahal, dengan ketentuan sebelumnya di UUPT dengan modal dasar Rp 50 juta bisa mendapatkan SIUP kecil.
Sejatinya, aturan ini memang tidak baru karena telah diundangkan sejak 2 tahun yang lalu. Namun ada beberapa poin penting yang harus dipahami karena secara hierarki menjadi acuan sejumlah aturan dibawahnya. Misalnya, Perda ini mengatur pembagian kawasan menjadi zona sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya dan memberlakukan ketentuan hukum yang berbeda untuk setiap zonanya. Kemudian, salah satu ruang lingkup Perda ini adalah untuk pengaturan zonasi yang salah satunya zonasi untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa.
Ditentukan bahwa zonasi perkantoran adalah zona yang diperuntukkan bagi sub zona atau kegiatan perkantoran, perdagangan, dan jasa untuk mendukung efisiensi perjalanan, memiliki akses yang tinggi berupa jalur pejalan kaki yang terhubung dengan jaringan transportasi massal dan jalur penghubung antar bangunan, dan didukung dengan fasilitas umum dan pasokan energi dengan teknologi yang memadai. Untuk industri rumah tanggapun, berdasarkan Perda ini, harus berada di zonasi industri.
Implikasi:
Penggunaan bangunan untuk mendirikan perusahaan dengan menyewa kantor atau ruko harus memperhatikan ketentuan zonasi. Artinya, bila ingin mendirikan perusahaan maka dalam proses pendirian PT harus diperhatikan agar alamat kantornya harus berada di zonasi yang disebutkan diatas.
Dari waktu ke waktu aturan mengenai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) terus dilakukan penyempurnaan. Intinya aturan terbaru ini adalah landasan yang memungkinkan permohonan SIUP dan TDP dapat diajukan secara online dan simultan. Permendag Nomor 77/2013 sebenarnya telah menggariskan penerbitan SIUP dan TDP secara simultan.
Namun dalam praktiknya pemohon harus telah memiliki SIUP terlebih dahulu untuk mendapatkan TDP. Kalangan dunia usaha tentu berharap aturan terbaru ini mampu mengubah praktik yang berjalan selama ini. Proses pendirian PT memang biasanya dipaketkan dengan proses pengurusan untuk mendapatkan SIUP dan TDP. Di Permendag mengenai SIUP dan TDP yang terbaru ini juga ditentukan bahwa kedua dokumen tersebut harus diterbitkan paling lama 2 hari setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Implikasi:
Aturan ini berupaya meminimalisir antrian di kantor Kelurahan, Kecamatan, dan Walikota. Mereka yang telah memiliki akta pendirian PT dan SK pengesahan badan hukum sebagai bagian dari proses pendirian PT dan juga telah memiliki NPWP, seharusnya tidak perlu lagi mengantri untuk memperoleh SIUP dan TDP sebagai kelengkapan legalitas usaha karena telah ada sistem online yang dikelola oleh PTSP DKI.
Meski patut mendapat apresiasi yang tinggi, sistem online ini belum berfungsi dengan optimal. Easybiz telah menggunakannya dan sementara ini sistem belum bisa berjalan dengan baik. Selain tetap memerlukan tatap muka untuk verifikasi dokumen, pengurusannyapun sementara ini masih melebihi dari waktu yang ditentukan dalam Permendag.
Baca juga: 9 Keuntungan Mendirikan Untuk Bisnis Anda
Aturan ini mengelompokkan persyaratan perizinan dan non perizinan yang terdiri dari persyaratan dasar, prasyarat, dan persyaratan khusus. Persyaratan dasar merupakan dokumen yang harus ada dan sama dalam setiap pengajuan izin dan atau non izin. Prasyarat adalah izin dan atau non izin yang harus telah dimiliki sebelum pemohon mengajukan izin dan atau non izin berikutnya. Persyaratan khusus merupakan dokumen tambahan selain persyaratan dasar yang harus dilampirkan dalam setiap pengajuan izin dan atau non izin.
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan (“Pergub 28/2016“) ini juga telah menentukan perumpunan yang ditentukan berdasarkan jenis dan persyaratan izin dan non izin. Perumpunan yang dimaksud terdiri dari ketataruangan, kajian lingkungan, pembangunan, kelaikan bangunan, kelaikan aktivitas, usaha, aktivitas usaha, izin aktivitas perorangan, dan izin atau lisensi praktik perorangan. Untuk detail perumpunannya bisa dipelajari disini.
Namun sebagai contoh untuk rumpun kelaikan aktivitas maka kelompok izin dan non izinnya, diantaranya adalah Izin Gangguan Tempat Usaha Berdasarkan UUG/HO Kelas A, B,C, dan D; Sertifikat Laik Usaha Hotel, Restoran, dan Rumah Makan; Sertifikat Laik Sehat Usaha Depo Air Minum; dan Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan Perikanan. Pergub 28/2016 ini juga bisa dijadikan pegangan bahwa Izin Gangguan untuk Tempat Usaha masih diperlukan.
Implikasi:
Aturan ini mencoba meminimalisir ketidakseragaman persyaratan untuk mengurus perizinan yang sering tidak ada acuannya. Karena banyaknya item perizinan, maka untuk menindaklanjuti Pergub ini akan disusun katalog perizinan yang akan dijadikan acuan dalam bentuk Keputusan Kepala BPTSP. Diharapkan, tidak ada lagi perbedaan persyaratan untuk mendapat suatu perizinan yang sering dijumpai saat pengurusan izin.
Surat edaran ini adalah jawaban untuk mereka yang masih bingung apakah bisa menggunakan alamat di virtual office untuk memulai bisnis. Sebelumnya memang ada surat edaran tahun 2015 yang melarang penggunaan virtual office sebagai domisili usaha. Banyak UMKM dan startup di Indonesia terutama di Jakarta yang mengalami kesulitan untuk mengurus legalitas dan perizinan saat mereka memulai bisnis karena tidak memiliki kantor atau ruko secara fisik. Bagi mereka, menggunakan alamat virtual office adalah solusinya.
Di SE 06/2016 ini jelas bahwa virtual office dapat digunakan sebagai alamat domisili usaha. Yang perlu diperhatikan adalah bagi badan usaha yang menggunakan virtual office, maka salah satu direksinya harus memiliki KTP Jakarta.
Selain itu, di dalam surat keterangan domisili yang akan diterbitkan nantinya harus dicantumkan alamat virtual office dan alamat kegiatan usaha yang nyata dari perusahaan tersebut, baik berupa rumah tinggal atau kantor. Perlu digarisbawahi pula bahwa untuk surat keterangan izin usaha dan izin lanjutan yang menggunakan virtual office masa berlakunya hanya 1 tahun.
Implikasi:
UMKM dan mereka yang ingin memulai bisnis startup dengan dengan mendirikan badan usaha, misalnya PT, di Jakarta dan menggunakan alamat virtual office, maka dalam proses pendirian PT-nya harus memastikan salah satu pendirinya memiliki KTP Jakarta. Pastikan pula virtual office yang disewa berada di zonasi yang sesuai. Kemudian, mereka yang sebelum ini domisili direksinya di luar Jakarta dan menggunakan alamat virtual office akan mengalami kendala saat mengajukan perpanjangan.
Implikasi lain yang juga tak kalah penting adalah izin lanjutan, misalnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang menggunakan alamat virtual office harus diperpanjang setiap tahun. Ini patut dijadikan bahan pertimbangan mengingat masa berlaku SIUJK sebenarnya adalah 3 tahun.
Belum banyak yang mengetahui keputusan ini telah menghapuskan persyaratan adanya Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sebagai syarat pelayanan perizinan dan non perizinan. Dalam proses mendirikan PT, keharusan adanya SKDU diganti dengan Surat Pernyataan Kedudukan Badan Usaha.
Implikasi:
Dari sekitar 465 item perizinan yang dikeluarkan oleh PTSP DKI Jakarta, artinya tidak ada lagi yang boleh memasukkan SKDU sebagai persyaratan. Namun, bila terkait dengan instansi pemerintah yang lain, bisa jadi masih ada saling sengkarut. Contohnya yang sering terjadi di lapangan adalah untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dipersyaratkan adanya SKDU. Tapi ketika mau mengurus SKDU justru diminta NPWP terlebih dahulu. Pihak BPTSP menjanjikan akan mengkomunikasikan setiap ada kebijakan baru yang berimplikasi pada perizinan yang dikeluarkan oleh instansi lain.
Dengan berbagai kemudahan dan penyederhanan perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya oleh Pemda DKI, saatnya untuk memulai bisnis Anda, bukan?