Pemilihan nama sebuah badan hukum tentunya penting karena hal tersebut akan terus melekat sebagai identitas, termasuk bagi yayasan. Dalam menentukan nama yayasan, ada sejumlah aturan yang harus ditaati. Berikut ini kami rangkum tips pemakaian nama yayasan:
Ketentuan nama yayasan dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) dan perubahannya serta peraturan pelaksananya.
Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan Yayasan, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain atau yang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Yang dimaksud dengan ‘sama’ adalah kesamaan dalam pengucapan dan tulisan.
Sebagai gantinya, nama Yayasan bisa ditambahkan nama lain sebagai ciri pembeda dengan nama yang sama tersebut. Contoh: “Yayasan Slamet Riyadi Solo” berbeda dengan “Yayasan Slamet Riyadi”.
Sedangkan nama yayasan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, contohnya: “Yayasan Togel” dan “Yayasan Pekerja Seks Komersial”.
Apabila ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka nama yayasan yang kamu ajukan akan ditolak.
Selain itu, nama yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan”, yang dicantumkan di depan nama yayasan yang bersangkutan. Namun, perlu dicatat pula bahwa yang berhak menggunakan kata “Yayasan” hanyalah yayasan yang diakui sebagai badan hukum, dan didirikan berdasarkan UU Yayasan berikut aturan perubahannya.
Khusus untuk yayasan yang kekayaannya berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”. Namun hal ini tidak bisa dilakukan jika yayasan bukanlah nazhir.
Terakhir, nama yayasan kemudian dicatat dalam daftar yayasan apabila:
Demikianlah tips pemakaian nama yayasan yang harus kamu pahami agar pengajuan nama yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sederhana bukan?
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.