Halaman Detail Artikel

4 Syarat PMA Mendirikan Usaha Restoran di Indonesia

Kamis, 25 Juni 2026

Gambar artikel 4 Syarat PMA Mendirikan Usaha Restoran di Indonesia

Restoran atau aktivitas penyediaan makanan di bangunan berkode KBLI 56101 merupakan salah satu bidang usaha yang cocok untuk digeluti oleh PMA atau Penanaman Modal Asing. Pasalnya, kegiatan usaha ini dapat didirikan tanpa bermitra dengan koperasi atau UMKM dan dapat didirikan dengan modal asing sepenuhnya. Lalu, apa saja syarat agar PMA bisa mendirikan restoran?

Syarat PMA untuk Mendirikan Restoran

Perlu diketahui saat ini ketentuan permodalan PMA diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) atau disingkat Permenveshil 5/2025). 

Lebih lanjut, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi PMA untuk mendirikan usaha restoran di Indonesia sebagaimana diatur dalam Permenveshil 5/2025, di antaranya sebagai berikut. 

  1. PMA harus membentuk badan usaha PT dengan modal dasar yang wajib disetorkan adalah paling sedikit Rp2,5 miliar per PT. Modal tersebut tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha setidaknya 12 bulan terhitung sejak disetor, kecuali untuk pembelian aset, bangunan, atau operasional (Pasal 26 ayat (10) jo. Pasal 27 ayat (1) Permenveshil 5/2025).

  2. PMA hanya dapat melakukan penanaman modal untuk usaha Restoran dengan skala usaha besar (Pasal 26 ayat (1) Permenveshil 5/2025).

  3. Memenuhi ketentuan minimum nilai investasi yang wajib dipenuhi. Untuk jasa makanan dan minuman, yakni lebih besar dari Rp10 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan, per dua digit awal KBLI per satu titik lokasi (Pasal 26 ayat (1) dan (3) Permenveshil 5/2025).

  4. Memenuhi perizinan berusaha yang diperlukan (diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau disingkat PP 28/2025).

Mengenal Perizinan Berusaha untuk Restoran PMA

Selain memenuhi syarat badan usaha dan jumlah minimum nilai investasi, PMA yang hendak menjalankan kegiatan usaha restoran juga harus memenuhi sejumlah perizinan berusaha. 

Terkait hal ini, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PMA hanya dapat menjalankan usaha dengan skala usaha besar. Mengacu pada Lampiran I.L - Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata PP 28/2025, perizinan berusaha yang wajib dipenuhi oleh PMA yang hendak membuka restoran adalah sebagai berikut.

  • NIB, untuk memperolehnya, pelaku usaha harus mengisi data pada sistem OSS. Sementara itu, bagi pelaku usaha badan usaha, datanya sesuai dengan integrasi antara sistem OSS dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Kementerian Hukum.

  • Sertifikat Standar yang telah terverifikasi, yaitu sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha. 

Lebih lanjut, dari lampiran yang sama, diterangkan pula bahwa  dalam rangka pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha, pelaku usaha perlu terlebih dahulu melengkapi Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar. 

Sebagai informasi, dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar merupakan surat pernyataan yang terlampir secara elektronik dalam sistem OSS.

Selain itu, pelaku usaha PMA yang hendak mendirikan usaha restoran harus memperhatikan kewajiban atas:

  1. sertifikat standar yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSPr); 

  2. sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan daerah setempat;  dan

  3. dalam hal mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

Konsultasikan kebutuhan pendirian usaha PMA dengan Easybiz sekarang juga!

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution