Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Webinar Panduan Pengisian LKPM Untuk Startup
Badan Usaha

Webinar Panduan Pengisian LKPM Untuk Startup

Published on 30 September 2020 2 menit
by Toha

Dalam beberapa tahun terakhir perkembangan perusahaan startup berbasis digital di Indonesia mengalami perkembangan yang bisa dibilang menggembirakan. Mereka hadir di tengah masyarakat dengan menawarkan inovasi yang diharapkan menjadi solusi permasalahan yang dihadapi.

Ringkasan:

Kewajiban menyampaikan LKPM melekat kepada perusahaan startup dengan nilai investasi di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi. Nantinya kewajiban tersebut disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dengan periode sebagai berikut:

  • Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan

  • Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan

  • Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya

Hubungi Sales Kami

Dalam beberapa tahun terakhir perkembangan perusahaan startup berbasis digital di Indonesia mengalami perkembangan yang bisa dibilang menggembirakan. Mereka hadir di tengah masyarakat dengan menawarkan inovasi yang diharapkan menjadi solusi permasalahan yang dihadapi. Untuk itu, tepat pada tanggal 29 September 2020, Easybiz kembali menyelenggarakan workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar dengan topik “Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Untuk Perusahaan Startup”.

Meski pada kesehariannya perusahaan startup berbasis digital mempunyai konsep dan cara beroperasi yang berbeda dengan perusahaan konvensional, akan tetapi dalam hal kewajiban penyampaian LKPM dan teknis pengisiannya, kedua jenis perusahaan ini sama sekali tidak memiliki perbedaan.

LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Kewajiban ini ada di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Kewajiban menyampaikan LKPM melekat kepada perusahaan startup dengan nilai investasi di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi. Nantinya kewajiban tersebut disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dengan periode sebagai berikut:

  • Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan

  • Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan

  • Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan

  • Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya

Sebelum menyampaikan LKPM, perusahaan startup perlu memahami jenis LKPM yang dibutuhkan dan menyesuaikannya dengan kondisi mereka terkini. Hal ini penting karena LKPM memiliki 2 (dua) jenis, yaitu LKPM bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi komersial dan LKPM bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi komersial.

Di dalam LKPM ada beberapa rincian yang dapat disampaikan oleh perusahaan startup, diantaranya adalah modal tetap dan modal kerja. Modal tetap terdiri dari tanah, bangunan, mesin, dan biaya lain-lain selama tahap konstruksi, sedangkan modal kerja terdiri dari web hosting, biaya traffic ke webs, biaya domain, hosting, biaya-biaya mendaftarkan aplikasi ke iTunes dan Google Play, biaya ads, biaya marketing, gaji karyawan, listrik/air.

Pemaparan materi pada webinar ini disampaikan oleh Drs. Aries Indanarto selaku Direktur Wilayah III BKPM RI dan Sandria Yolanda Hasanah selaku Kasie Banten dan Jateng Direktorat Wilayah III Unit Deputi Pengadilan Pelaksanaan Penanaman Modal. Webinar ini dimoderatori oleh Asmarora Elmasri selaku Kepala Operasional dari Easybiz. Secara keseluruhan, webinar berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta terlibat aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

Rekomendasi:

Keuntungan menggunakan Easybiz dalam pelaporan LKPM:

  • Efisien dan hemat biaya

  • Proses mudah

  • Kebutuhan bisa disesuaikan

  • Konsultasi pada ahlinya

  • Fleksibel

Pelajari Lebih LanjutLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM, Ikuti Panduan Ini!

Dalam proses kegiatan penanaman modal di Indonesia, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”). Simak detilnya yuk

17 May 20212 menit

Badan Usaha

Tak sekedar kewajiban, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi kepada Pemerintah.

28 June 2021Bacaan 3 Menit

Badan Usaha

Setelah perusahaan berdiri dan memiliki izin usaha, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Mulai dari laporan pajak hingga laporan ke institusi pemerintah terkait dengan kriteria atau perizinan tertentu yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.

24 June 20203 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved