Secara garis besar, terdapat 4 poin penting yang wajib dipahami sebelum melakukan perubahan Anggaran Dasar (“AD”) Yayasan, yaitu:
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan tak bisa dipungkiri, Anggaran Dasar (“AD”) memegang peranan penting dalam pengurusan badan hukum, mengingat AD merupakan “perjanjian” yang berisi ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus. Dalam hal ini, seluruh kegiatan badan hukum wajib berpedoman pada AD.
Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan Yayasan, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Sebagai badan hukum, Yayasan pun juga demikian. Dalam melaksanakan kegiatannya, Yayasan wajib berpedoman pada AD. Jika Yayasan hendak melakukan kegiatan di luar yang dimuat AD, maka harus dilakukan perubahan AD terlebih dahulu.
Apa saja sih yang harus kita pahami saat melakukan perubahan AD Yayasan? Secara garis besar, ada 4 hal yang wajib dipahami seputar perubahan AD Yayasan:
Adapun AD Yayasan minimal memuat:
Patut diperhatikan, hal yang tidak dapat diubah dalam AD hanyalah maksud dan tujuan yayasan. Selebihnya, dapat dilakukan perubahan AD.
Perubahan AD hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat pembina yang dituangkan dalam akta notaris berbahasa Indonesia, apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota pembina.
Nantinya, keputusan rapat pembina ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan minimal 2/3 dari jumlah anggota pembina yang hadir.
Dalam hal kuorum rapat pembina pertama tidak tercapai, rapat pembina yang kedua dapat diselenggarakan paling cepat 3 hari terhitung sejak tanggal rapat Pembina pertama diselenggarakan.
Rapat pembina yang kedua ini sah, jika dihadiri lebih dari ½ dari seluruh anggota pembina. Serta keputusan rapat pembina kedua sah jika diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah anggota pembina yang hadir.
Khusus perubahan AD yang meliputi nama dan kegiatan yayasan harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”). Sedangkan untuk perubahan AD mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.
Apabila yayasan dinyatakan pailit, menurut hukum perubahan AD tidak dapat dilakukan, kecuali telah ada persetujuan kurator.
Itu dia 4 hal yang harus kamu pahami jika akan melakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, agar tidak ada yang terlewatkan dan menyimpang dari hukum.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.