Secara garis besar, tugas dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan Terbatas (“PT”) yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) berkaitan dengan pengambilan keputusan-keputusan penting untuk jalannya PT. Apa saja sih tugas dan wewenang RUPS?
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Sebagai salah satu organ dalam PT, RUPS memegang peranan penting. UU PT dengan tegas menyatakan bahwa RUPS punya wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan oleh UU PT itu sendiri dan/atau anggaran dasar. Tugas dan wewenang tersebut di antaranya:
Sebagai catatan, dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan PT dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan PT.
Meski RUPS berhak membuat berbagai keputusan penting, perlu diingat keputusan itu tidak dapat diambil dalam mata acara lain-lain, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat.
Selain itu, di masa pandemi COVID-19 seperti ini sebaiknya RUPS tidak dilaksanakan secara tatap muka. UU PT telah memberikan alternatif RUPS agar bisa diselenggarakan secara elektronik. Yuk simak penjelasan selengkapnya dalam Cegah COVID-19, RUPS Bisa Dilakukan Secara Elektronik!
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.