Temukan artikel sebagai solusi yang jitu untuk masalah Anda
Bagaimana dengan ketentuan modal PT Perorangan? Apakah besarannya mempermudah UMKM mengembangkan usahanya? Simak ulasan berikut ini
08 February 2023 • 2 menit
Akta pendirian PT adalah dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris terkait dengan pendirian perusahaan. Baik perusahaan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum wajib memiliki dokumen ini.
Akta pendirian PT berisi tentang informasi lengkap mengenai usaha yang akan dijalankan, nama perusahaan, nama pemilik modal, besaran modal dasar, hingga struktur kepengurusan. Untuk pembuatan Akta Pendirian PT maka harus merujuk pada Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Pasal 7 dan 8 ayat 1 tentang Perseroan terbatas, sebagai berikut:
21 December 2022 • 3 Menit
Dalam waktu dekat pemerintah akan menuntaskan pembahasan RUU Jasa Konstruksi. Bila nanti disahkan, RUU ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dibandingkan dengan UU 18/1999 yang terdiri dari 11 bab dan 46 pasal, RUU Jasa Konstruksi terdiri dari 14 bab dan 105 pasal.
03 March 2016 • 3 menit
Salah satu pertanyaan yang cukup sering ditanyakan oleh customer Easybiz adalah bisakah mendirikan satu badan usaha dengan beberapa bidang usaha. Misalnya, ada yang menanyakan apakah dimungkinkan mendirikan PT atau CV namun untuk beberapa bidang usaha misalnya perdagangan umum, jasa konstruksi, dan biro perjalanan wisata?
25 February 2016 • Bacaan 5 Menit
Peluang untuk menjadi pengusaha sukses di Indonesia masih terbuka lebar. Dilihat dari rasio jumlah pengusaha di Indonesia baru 1,65% dibandingkan jumlah penduduk.
22 November 2015 •
Seorang customer Easybiz nyaris memilih memulai usahanya di Langkawi, Malaysia, atau Singapura ketimbang di negerinya sendiri. Bukannya tidak cinta tanah air, tapi untuk urusan memulai bisnis di 2 negara tetangga kita prosesnya lebih mudah dan cepat.
10 September 2015 • 3 menit
Maraknya masyarakat menjalin ikatan melalui komunitas baik online maupun offline atas dasar kesamaan minat telah mendorong sebagian diantaranya untuk melegalkan komunitasnya dalam suatu badan hukum. Pasalnya, mereka berpikir sebelum berbadan hukum, maka komunitas atau organisasi yang mereka jalankan belum sah di mata hukum. Persepsi inilah yang ingin diluruskan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho.
27 August 2015 • 3 menit