Kamu mungkin sudah tahu bahwa, berbeda dengan Perseoran Terbatas (“PT”) yang sejak awal memang ditujukan untuk mencari keuntungan, pendirian yayasan diperuntukkan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan bukan untuk memperkaya diri para pendiri, pengurus, dan pengawasnya.
Hal ini juga ditegaskan dari definisi yayasan itu sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) yang menjelaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Jika mengalami kendala untuk mengurus pendirian Yayasan, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Meski demikian, apakah ini berarti yayasan tidak boleh mencari keuntungan sama sekali? Tidak juga. Yayasan tetap dapat mencari keuntungan, hanya saja hal ini ditujukan untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan pendirian yayasan, dengan cara melakukan kegiatan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Penting untuk dicatat juga, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus dan pengawasnya.
Selain itu, perlu kamu pahami juga meskipun dapat melakukan kegiatan usaha, akan tetapi yayasan tidak dapat digunakan sebagai wadah usaha dan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung. Itulah mengapa aktivitas tersebut harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana yayasan menyertakan kekayaannya.
Badan usaha yang dapat didirikan oleh yayasan adalah yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun cakupan kegiatan badan usaha yang dapat didirikan yayasan cukup luas, di antaranya yaitu hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
Selain itu, ketentuan penting yang harus diingat adalah anggota pembina, pengurus, dan pengawas yayasan tidak boleh merangkap sebagai anggota direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha yang didirikan oleh yayasan.
Selain dengan cara mendirikan badan usaha, yayasan juga dapat mencari keuntungan dengan melakukan penyertaan modal ke badan usaha yang bersifat prospektif. Namun, penyertaan modal tersebut dibatasi paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
Jadi, sekarang kamu sudah tahu kan, kalau yayasan tetap boleh mencari keuntungan.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.