Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Berharap Ada Solusi Legalitas Bagi UKM Melalui Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Badan Usaha

Berharap Ada Solusi Legalitas Bagi UKM Melalui Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Published on 25 March 2015 3 menit
by Leo

Selama ini para pelaku usaha mikro kecil (UMK) itu tidak pernah dianggap sebagai pelaku usaha formal karena ketiadaan legalitas resmi izin usahanya. Mereka bahkan sulit menaikkan kelas usahanya ke skala yang lebih tinggi karena tidak bisa mengakses lembaga keuangan formal.

Ringkasan:

Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh tiga Menteri dilaksanakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Februari 2015 lalu.

“Ini merupakan momentum bersejarah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), karena dengan adanya kesepakatan ini maka di lapangan akan terjadi sinergitas dan keterpaduan dalam penerbitan IUMK,” kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga.

Hubungi Sales Kami

Ada secercah harapan baru bagi para pelaku usaha mikro dan kecil ketika pemerintah mengumumkan kebijakan untuk mempermudah pengurusan legalitas izin usaha.

Apalagi ketika selama ini para pelaku usaha mikro kecil (UMK) itu tidak pernah dianggap sebagai pelaku usaha formal karena ketiadaan legalitas resmi izin usahanya. Mereka bahkan sulit menaikkan kelas usahanya ke skala yang lebih tinggi karena tidak bisa mengakses lembaga keuangan formal.

Sudah bukan menjadi rahasia umum kalau perbankan bahkan lembaga keuangan mikro hampir pasti menyaratkan sebuah izin usaha untuk mengucurkan bantuan.

Oleh karena itu, inisiatif pemerintah baru-baru ini untuk menerbitkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui lurah atau camat benar-benar diharapkan menjadi salah satu solusi.

Terlebih kebijakan itu telah disepakati tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perdagangan (Mendag), dan Menteri Koperasi dan UKM. Ketiganya sudah sepakat untuk memberikan kemudahan penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 98 tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil.

Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh tiga Menteri dilaksanakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Februari 2015 lalu.

“Ini merupakan momentum bersejarah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), karena dengan adanya kesepakatan ini maka di lapangan akan terjadi sinergitas dan keterpaduan dalam penerbitan IUMK,” kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga.

Nota Kesepahaman tersebut langsung dioperasionalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat pejabat Eselon I dan pihak perbankan serta Perusahaan Penjaminan Indonesia di bawah Asippindo. “Dengan demikian diharapkan kualitas pelayanan kepada pelaku UMK akan lebih baik ke depan,” katanya.

Melalui kesepakatan itu, otoritas penerbitan IUMK akan didelegasikan ke Camat, Lurah, Kepala Desa dan tidak dikenakan biaya apapun dan selesai dalam satu hari.

“Untuk membantu proses ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendampingan kepada UMK baik sebelum maupun sesudah penerbitan IUMK,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan kebijakan penerbitan IUMK maka ke depan para pelaku UMK telah mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan.

Selain itu dengan IUMK ini diharapkan UMK mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Diharapkan pula para pelaku UMK dapat lebih mudah mengakses ke sumber-sumber daya produktif, seperti akses teknologi, pasar, dan pelatihan SDM.

Untuk ini pihaknya akan menggandeng perbankan seperti BRI dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan guna mengoptimalkan fungsi IUMK yang nantinya akan dimodifikasi menjadi kartu IUMK.

Pendampingan

Sebaik apapun suatu program bila tanpa fungsi pendampingan, tingkat keberhasilannya sering kali stagnan. Oleh karena itu, IUMK pun disertai dengan fungsi pendampingan yang melekat di dalamnya.

Deputi Bidang Pengembangan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan terkait dengan pendampingan yang akan difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, pihaknya sudah membuat Surat Edaran Nomor 15/M.KUKM/I/2015 tanggal 22 Januari 2015.

“Surat ini sudah dikirimkan ke seluruh Gubernur, Bupati, Walikota agar membantu para pendamping UMK dalam melaksanakan peran pendampingan sehingga optimal pelayanan kepada UMK,” katanya.

Adapun tugas pendamping ini, kata Braman, adalah untuk membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan dan Kelurahan, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, hingga memberikan bimbingan pasca perolehan IUMK seperti akses ke pembiayaan.

“Untuk sementara para Pendamping yang kita dorong adalah Asosiasi BDS, PNPM Mandiri, UKM Center, KKB, HIPMIKONDO,P3UKM, PINBUK, dan para Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM,” katanya.

Pihaknya berharap seluruh pemangku kepentingan termasuk Asosiasi UKM dan KADIN akan ikut membantu UMK dalam penerbitan IUMK.

Jemput Bola

Sementara itu Ketua Asosiasi BDS Indonesia Samsul Hadi mengatakan jika implementasi IUMK berada pada level kecamatan dan desa maka pendampingan akan didorong hingga ke level tersebut dengan strategi jemput bola dengan menggunakan prinsip cepat dan mudah.

“Sumber daya dan jaringan kami telah siap untuk mendukung pendampingan IUMK,” katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya yang menjadi koordinator konsultan pelaksanaan IUMK akan melatih para calon pendamping dan disebarkan di seluruh pelosok tanah air.

Asosiasi itu sekaligus sedang menunggu mekanisme insentif bagi konsultan pendamping yang mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh IUMK. Pemerintah memang masih menggodok mekanisme dan bentuk insentif yang paling tepat untuk para konsultan itu.

Samsul berharap melalui IUMK ini para pelaku usaha mikro kecil diharapkan bisa mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.

“Kehadiran IUMK ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro kecil yang sering kali terkendala dengan minimnya modal dikarenakan mengalami kesulitan untuk memperoleh akses pembiayaan dari bank,” katanya.

Melalui dukungan ini juga ke depan diharapkan Indonesia bisa memberdayakan sektor usaha mikro kecil hingga memiliki daya saing tinggi agar dapat bertahan menghadapi persaingan global.***

Rekomendasi:

Kembangkan Bisnis Kamu dengan Izin Usaha Mikro Kecil dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Cukup dengan KTP, NPWP yang masih berlaku, diproses hanya 3 hari kerja dan dalam 3 tahapan mudah: isi, bayar, lengkapi. Hanya Easybiz yang bisa begini

Pelajari Lebih LanjutLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
Tanya Jawab Tentang IUMK

IUMK merupakan dokumen legalitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk mendapatkannya, kamu dapat mengajukannya secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, agar kamu mengenal lebih jauh dokumen legalitas ini, kami menyusun ringkasan informasi seputar IUMK.

20 December 20203 menit

Perizinan Berusaha

Sejak terbitnya PP 24/2018 kita telah mengenal platform baru, yaitu Online Single Submission (OSS) yang berfungsi sebagai satu-satunya gerbang pengajuan izin usaha. Termasuk di antaranya pengajuan IUMK. Berdasarkan PermenkopUKM 2/2019 IUMK merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

03 January 2021Bacaan 8 Menit

Perizinan Berusaha

Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, selain berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, mereka berperan penting dalam menyerap tenaga kerja.

19 April 2020Bacaan 3 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved