Perseroan Terbatas (“PT”) sebagai sebuah entitas bisnis berbadan hukum tentu memiliki pedoman dasar dalam menjalankan bisnisnya, yang salah satunya berupa Anggaran Dasar (“AD”) yang disusun pertama kali dan dimuat dalam akta pendirian PT.
Untuk memudahkan kamu yang sedang atau akan menyusun AD PT, simak penjelasan praktis kami berikut ini!
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Yang pertama harus kamu ketahui adalah hal-hal yang wajib dimuat dalam AD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), hal-hal tersebut adalah:
Mengenai tempat kedudukan PT, jika berada di desa atau di kecamatan, maka AD mencantumkan nama kota atau kabupaten dari desa dan kecamatan tersebut. Contoh: PT A bertempat kedudukan di desa Bojongsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan maksud dan tujuan merupakan usaha pokok PT, dan kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan PT dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya, yang harus dirinci secara jelas, dan tidak boleh bertentangan dengan AD.
Selanjutnya, selain hal-hal yang wajib dimuat di atas, anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan UU PT.
Akan tetapi, penting untuk kamu perhatikan bahwa ada hal yang tidak boleh dimuat dalam AD PT, yaitu ketentuan penerimaan bunga tetap atas saham dan pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Adapun apabila kamu hendak mengubah AD sebelumnya, kamu bisa mengakses tata caranya pada artikel Seputar Perubahan Anggaran Dasar PT Yang Wajib Anda Pahami.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.