Guna meminimalisir penyebaran COVID-19, kita tentu perlu mengubah metode pertemuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) secara fisik dengan metode lain, yaitu dengan menyelenggarakan RUPS secara elektronik. Bisakah hal ini dilakukan? Bagaimana ketentuannya?
Selama masa pandemi, mau tidak mau kita harus sebisa mungkin menghindari pertemuan secara fisik atau tatap muka. Begitu pula dalam hal RUPS, yang umumnya digelar secara fisik, kini perlu dilaksanakan secara elektronik.
Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) telah mengakomodir hal ini dan memungkinkan RUPS untuk dilaksanakan secara elektronik, yaitu menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Meski dilaksanakan secara elektronik, keputusan yang diambil dalam RUPS elektronik tetap bersifat mengikat sama halnya dengan RUPS fisik pada umumnya.
Lalu bagaimana dengan persyaratan kuorum dan syarat pengambilan keputusannya? Pada prinsipnya persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPS elektronik dan RUPS fisik adalah sama. Adapun keikutsertaan peserta RUPS dihitung dari yang menghadiri RUPS elektronik.
Di sisi lain, dalam setiap penyelenggaraan RUPS harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS. Persetujuan dan penandatanganan tersebut dapat dilakukan secara fisik maupun elektronik.
Secara khusus bagi perusahaan terbuka, RUPS elektronik diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Untuk perusahaan terbuka, pelaksanaan RUPS elektronik ini dilakukan dengan menggunakan sistem penyelenggaraan RUPS secara elektronik (“e-RUPS”) yang disediakan oleh penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh perusahaan terbuka.
e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh perusahaan terbuka tersebut wajib memiliki fitur:
Jadi, selain RUPS tatap muka, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, perusahaan bisa saja menyelenggarakan RUPS elektronik dengan mekanisme yang telah kami jelaskan di atas.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.