Pada dasarnya, tidak semua perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas harus mendapat Surat Keputusan (“SK”) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Yang harus mendapat persetujuan dan SK Menkumham hanyalah perubahan AD tertentu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
Jika mengalami kesulitan untuk mengubah anggaran dasar perusahaan, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Tahukah kamu bahwa Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan Terbatas (“PT”) memegang peranan yang sangat krusial dalam pelaksanaan dan pengurusan PT?
Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas menyatakan bahwa AD merupakan “perjanjian” yang berisi ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan oleh pengurus. AD merupakan dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan PT. Sehingga, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT wajib berpedoman pada AD.
UU PT mengatur poin-poin yang sekurang-kurangnya dimuat dalam AD, yaitu:
Selain ketentuan-ketentuan tersebut, AD PT juga dapat memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan UU PT.
Dalam perkembangannya, tak jarang PT melakukan perubahan tertentu untuk mengembangkan bisnisnya, seperti merubah besaran modal, menambah kegiatan usaha, atau perubahan tempat kedudukan PT yang merupakan beberapa komponen yang harus dimuat dalam AD.
Agar PT tersebut dapat tetap melaksanakan kegiatannya secara sah menurut hukum tanpa melanggar ketentuan dalam AD, maka PT tersebut harus melakukan perubahan AD yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat, Akta Pernyataan Keputusan Rapat, atau Akta Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh notaris.
Selain itu, perubahan AD tertentu juga harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”), yang mana perubahan AD tersebut mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menkumham atau yang lebih dikenal dengan Surat Keputusan (“SK”) mengenai persetujuan perubahan AD. Perubahan AD tertentu yang dimaksud meliputi:
Perubahan AD untuk selain hal yang disebutkan di atas tidak perlu mendapat persetujuan Menkumham, melainkan cukup diberitahukan kepada Menkumham saja. Dalam hal ini, mulai berlakunya perubahan AD adalah sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan AD. Oleh karena itu, perubahan AD selain dari hal-hal yang disebutkan di atas, tidak memerlukan SK Menkumham.
Jadi, pada dasarnya hanya perubahan AD tertentu saja yang harus mendapatkan SK Kemenkumham. Di luar itu, perubahan AD cukup diberitahukan kepada Menkumham yang nantinya akan ditanggapi dengan surat penerimaan pemberitahuan perubahan AD.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.