Direksi merupakan salah satu organ dalam Perseroan Terbatas (“PT”) yang mempunyai peran penting dalam berjalannya usaha PT. Sebagai Direksi tentunya memiliki tugas dan wewenang khusus yang telah digariskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Nah, hal tersebut akan kita bahas dalam artikel ini.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Perlu kamu ketahui, secara garis besar direksi PT bertanggung jawab menjalankan pengurusan untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT. Jika terdiri atas 2 anggota atau lebih, pembagian tugas dan wewenangnya ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Namun, jika RUPS tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
Dikarenakan Direksi bertanggung jawab atas pengurusan PT, maka dia harus melaksanakannya dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai ketentuan tersebut.
Meski demikian, dia tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian bila dapat membuktikan:
Selanjutnya, dia juga wajib untuk:
Jika ada saham yang dimiliki oleh anggota Direksi dan/atau keluarganya dalam PT terkait atau PT lain, dia wajib melapor ke PT untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
Selanjutnya, jika akan mengalihkan kekayaan PT atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan PT yang lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih PT dalam 1 transaksi atau lebih, baik berkaitan satu sama lain maupun tidak, dia wajib meminta persetujuan RUPS.
Adapun perihal wewenang, dia berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan oleh UU PT dan/atau anggaran dasar.
Kemudian, dia juga berwenang mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jika anggota Direksi terdiri lebih dari 1 orang, yang berwenang mewakili PT adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Berkaitan dengan wewenang ini, dia juga dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 orang karyawan PT atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama PT melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana diuraikan dalam surat kuasa.
Namun, perlu kamu diperhatikan pula bahwa Direksi tidak berwenang mewakili PT jika:
Begitulah kurang lebih penjabaran tugas dan wewenang Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.