Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Prosedur Mengangkat Anggota Direksi atau Dewan Komisaris
Badan Usaha

Prosedur Mengangkat Anggota Direksi atau Dewan Komisaris

Published on 09 March 2021 2 menit
by Toha

Direksi dan Dewan Komisaris adalah dua dari tiga organ utama dalam Perseroan Terbatas (“PT”). Keduanya punya peran penting dalam berjalannya kegiatan bisnis perusahaan. Mengangkat orang-orang untuk dijadikan anggota direksi dan dewan komisaris tentunya tak boleh sembarangan, begitu pula prosedur pengangkatannya pun harus sesuai hukum.

Ringkasan:

Baik anggota direksi maupun anggota dewan komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Kewenangan RUPS tidak dapat dilimpahkan kepada organ PT lainnya atau pihak lain. Namun untuk pertama kalinya, pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian PT.

Hubungi Sales Kami

Direksi dan Dewan Komisaris adalah dua dari tiga organ utama dalam Perseroan Terbatas (“PT”). Keduanya punya peran penting dalam berjalannya kegiatan bisnis perusahaan. Mengangkat orang-orang untuk dijadikan anggota direksi dan dewan komisaris tentunya tak boleh sembarangan, begitu pula prosedur pengangkatannya pun harus sesuai hukum.

Dalam artikel ini kamu akan mendapatkan info lebih lanjut mengenai prosedur pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Baik anggota direksi maupun anggota dewan komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Kewenangan RUPS tidak dapat dilimpahkan kepada organ PT lainnya atau pihak lain. Namun untuk pertama kalinya, pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian PT.

Anggaran Dasar (“AD”) PT mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonan anggota direksi dan dewan komisaris.

Perlu diketahui, anggota direksi/dewan komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

Dalam keputusan RUPS tentang pengangkatan anggota direksi/dewan komisaris, juga bisa ditetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan itu. Tapi, jika tak ditetapkan dalam RUPS, maka mulai berlakunya pengangkatan adalah mulai sejak ditutupnya RUPS.

Jika sebuah PT mengangkat anggota direksi/dewan komisaris, maka direksinya wajib memberitahukan perubahan ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Selanjutnya, penting dicatat bahwa yang bisa diangkat jadi anggota direksi/dewan komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah:

  • dinyatakan pailit;

  • jadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu PT dinyatakan pailit; atau

  • dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

  •  

Persyaratan di atas tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jika persyaratan di atas tidak kamu penuhi, pengangkatan anggota direksi/dewan komisaris yang tidak sesuai syarat tersebut batal karena hukum sejak saat anggota direksi/dewan komisaris lainnya mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan itu.

Dalam hal ini, terhitung sejak diketahui dalam jangka waktu paling lambat 7 hari, anggota direksi atau dewan komisaris harus mengumumkan batalnya pengangkatan yang bersangkutan dalam surat kabar dan memberitahukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar perseroan.

Jadi, seperti itulah kurang lebih prosedur untuk mengangkat anggota direksi dan dewan komisaris PT.

Baca juga:Mau Ganti Direksi atau Dewan Komisaris? Baca Ketentuan Ini!

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Pelajari Lebih LanjutLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Apa Perbedaan Pendiri Perseroan Terbatas dan Pemilik Saham?

Pendiri Perseroan Terbatas (“PT”) sering diidentikkan dengan pemegang saham. Namun, apakah pemegang saham selalu berstatus sebagai pendiri PT? Artikel kali ini akan meluruskannya buat kamu, para calon pebisnis yang berniat mendirikan PT.

11 October 20204 menit

Badan Usaha

Untuk mengubah anggaran dasar suatu perusahaan yang berbentuk PT, Anda dapat mengadakan RUPS. Jika RUPS sudah dilaksanakan, disetujui, dan memenuhi persyaratan kuorum, persetujuan itu akan dituangkan dalam berita acara rapat yang dibuat oleh notaris dan selanjutnya dibuat dalam bentuk akta perubahan anggaran dasar oleh notaris.

20 November 2016Bacaan 5 Menit

Badan Usaha

Agar bisnis dapat berjalan dengan baik, tidak jarang harus berhadapan dengan suatu hal yang membutuhkan penyesuaian di sana-sini, bahkan bisa sampai ke perubahan susunan dewan komisaris atau direksi. Bagi kamu yang sedang dihadapkan dengan perubahan-perubahan ‘besar’ ini, artikel berikut mengulas berbagai hal seputar perubahan dewan komisaris dan direksi sebuah Perseroan Terbatas (“PT”).

15 September 20203 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved