Dalam proses pendirian yayasan, anggaran dasar (“AD”) merupakan salah satu hal yang harus ada, dan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan karena di dalamnya diatur hal-hal fundamental tentang yayasan. Ada beberapa hal yang wajib dimuat dalam AD tersebut, mulai dari identitas yayasan, kekayaan yayasan, hingga jangka waktu pendirian yayasan.
Hal lain apa lagi yang perlu diperhatikan saat akan membuat AD yayasan? Agar lebih jelas, kali ini kami akan memberikan panduan tentang penyusunan AD yayasan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan Yayasan, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Sebagai badan hukum, yayasan didirikan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Untuk memperoleh status badan hukum tersebut, yayasan membuat akta pendirian yang di dalamnya memuat AD dan keterangan lain yang dianggap perlu.
Untuk yayasan sendiri, dalam AD minimal memuat hal-hal berikut ini:
Mengenai jangka waktu pendirian yayasan, anggaran dasar dapat menentukan apakah yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu. Kalaupun didirikan untuk jangka waktu tertentu, pengurus dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pendirian yayasan.
Lalu, soal pencantuman tempat kedudukan yayasan dalam AD, apabila yayasan menyebutkan nama desa, maka harus disebutkan pula nama kecamatan, kabupaten, kota dan propinsinya.
Selain itu, perlu kamu ketahui juga bahwa pada dasarnya yayasan dilarang mengalihkan atau membagikan kekayaannya baik secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, atau honorarium. Dengan kata lain, mereka bekerja secara sukarela.
Namun, pengecualian atas larangan tersebut bisa ditentukan lewat AD yayasan bahwa pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, jika pengurus:
Penentuan gaji, upah, atau honorarium tersebut dilakukan oleh pembina sesuai kemampuan kekayaan yayasan.
Selanjutnya, terkait kewenangan pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama yayasan, AD bisa membatasi perbuatan hukum apa saja yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pembina dan/atau pengawas, misalnya untuk menjaminkan kekayaan yayasan guna pembangunan sekolah atau rumah sakit.
AD yayasan juga dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan yayasan. Perlu diingat, perubahan tersebut hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat pembina yang dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota pembina dan perubahan dilakukan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Penting untuk dicatat, jika perubahan AD yayasan mencakup perubahan nama dan kegiatan yayasan, maka harus memperoleh persetujuan Menkumham. Sedangkan jika mencakup hal lain cukup pemberitahuan ke Menkumham saja.
Tapi, ingat ya, perubahan AD tidak dapat dilakukan pada saat yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.
Demikianlah hal-hal yang perlu kamu perhatikan dalam menyusun AD yayasan.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.