Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Perannya sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Lalu, bagaimana jika dalam perkembangannya koperasi ingin jadi pemegang saham dalam perseoran terbatas (“PT”)? Apakah dimungkinkan secara hukum?
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Untuk menjawabnya, pertama-tama kita harus memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).
Pasal 7 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Adapun yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
Jika dirujuk dari UU PT sendiri tidak melarang koperasi menjadi pemegang saham PT. Terlebih, bentuk koperasi sebagai badan hukum juga memenuhi kriteria sebagai pendiri PT, dan lebih lanjut setiap pendiri PT memang wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Perkoperasian”) pun tidak melarang koperasi menjadi jadi pemegang saham PT.
Sebaliknya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perusahaan Modal Ventura justru menegaskan Perusahaan Modal Ventura (“PMV”) dapat didirikan dalam bentuk koperasi, yakni badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
Penyertaan saham ini wajib dilakukan oleh PMV dalam bentuk penyertaan modal secara langsung kepada Investee Company yang berbentuk badan hukum PT untuk jangka waktu tertentu.
Sehingga dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan koperasi boleh menjadi pemegang saham PT.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.