Pelaksanaan kegiatan operasional PT harus mendapat pengawasan agar berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu, di dalam PT terdapat organ Dewan Komisaris yang memiliki tugas dan wewenang yang berkaitan dengan hal tersebut.
Dewan Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Secara garis besar dari pengertian di atas, Dewan Komisaris memiliki 2 tugas, yaitu:
Dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan dan usaha PT yang dijalankan oleh Direksi.
Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa tugas pengawasan juga bisa dilakukan Dewan Komisaris terhadap objek tertentu sesuai kondisi PT, di antaranya:
a. Melakukan audit keuangan;
b. Pengawasan atas organisasi PT;
c. Pengawasan terhadap personalia.
Atas tugas pengawasan selama satu tahun buku, Dewan Komisaris membuat laporan pengawasan yang telah dilaksanakannya dan akan dimuat dalam laporan tahunan PT.
Selain melakukan pengawasan, Dewan Komisaris juga bertugas memberi nasihat kepada Direksi. Dikarenakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak menjelaskan secara detail, maka cakupan tugas Dewan Komisaris dalam hal ini menjadi sangat luas.
Yahya Harahap menerangkan Dewan Komisaris bisa menyampaikan pendapat atau memberi pertimbangan yang layak dan tepat kepada Direksi. Bahkan, dapat menyampaikan ajaran, petunjuk, peringatan, atau teguran yang baik kepada Direksi. Meskipun demikian, semua bentuk nasihat tersebut hanya bersifat rekomendasi, sehingga tidak mengikat Direksi.
Patut diperhatikan, kedua tugas di atas harus dilakukan oleh Dewan Komisaris semata-mata untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT.
Selain itu, Dewan Komisaris juga memiliki tugas dan wewenang lain yang dapat dilakukan sepanjang ditetapkan dalam anggaran dasar PT, yaitu:
Dalam hal ini, Dewan Komisaris berwenang memberikan persetujuan secara tertulis untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang bukan merupakan tindakan pengurusan.
Patut diperhatikan, perbuatan hukum tertentu yang dilakukan Direksi tanpa persetujuan Dewan Komisaris tetap sah dan mengikat PT, sepanjang pihak ketiga itu beritikad baik. Ketentuan ini dapat mengakibatkan pemenuhan tanggung jawab secara pribadi terhadap anggota Direksi apabila pihak ketiga dalam perbuatan hukum tersebut dapat dibuktikan tidak beritikad baik.
Dewan Komisaris dapat memberikan bantuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Bantuan ini berupa meberikan pendampingan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.