Salah satu hal dasar yang harus diperhatikan dalam memulai bisnis adalah modal. Termasuk juga jika kamu ingin memulai bisnis dengan bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Besarnya modal memang biasanya disesuaikan dengan jenis bisnis yang akan dijalankan. Tapi, adakah ketentuan modal minimal dalam mendirikan PT? Kami akan menjawabnya dalam artikel ini.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Seperti yang sudah kita pahami, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, dan modal dasarnya terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
Sebelumnya, ketentuan jumlah modal dasar PT diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas, yaitu paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Seiring berjalannya waktu, ketentuan mengenai jumlah modal dasar PT diubah oleh Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
Keleluasaan tersebut diberikan sebagai salah satu wujud kemudahan berusaha, dengan begitu rintangan yang dihadapi untuk memulai bisnis semakin berkurang. Selain itu, hal ini juga merupakan upaya penghormatan terhadap asas kebebasan berkontrak dengan memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan PT berdasarkan ketentuan dalam hukum perdata.
Meskipun UU Cipta Kerja tidak menetapkan besaran minimum modal dasar saat mendirikan PT, tetapi khusus bagi PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, seperti kegiatan usaha perbankan, asuransi, atau freight forwarding, jumlah minimum modal dasar ditentukan oleh peraturan perundang-undangan terkait.
Jadi, kecuali bagi sektor usaha tertentu, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetap ada minimum modal dasar yang ditentukan.
Misalnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah mengatur bahwa Perusahaan Asuransi harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit sebesar Rp 150 miliar.
Ini berarti, modal dasar pendiriannya tentu lebih besar daripada Rp 150 miliar, mengingat UUPT mengatur bahwa paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
Selain soal jumlah minimum modal, kamu juga perlu memahami apa bedanya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Yuk baca selengkapnya di Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor, Sudah Tahu Bedanya?
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.