Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Panduan Ringkas Mendirikan Yayasan oleh Orang Asing
Badan Usaha

Panduan Ringkas Mendirikan Yayasan oleh Orang Asing

Published on 20 October 2020 2 menit
by Toha

Yayasan tidak hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia saja loh. Beberapa yayasan di Indonesia didirikan oleh orang asing, dengan tujuan pendirian dan kegiatan yang berbeda-beda. Kami akan jelaskan panduan pendiriannya dalam artikel ini.

Ringkasan:

Orang perseorangan asing yang akan mendirikan yayasan harus memenuhi persyaratan:

  • identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;

  • pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan minimal senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan; dan

  • surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Jika pendirinya berbentuk badan hukum asing, persyaratannya adalah:

  • identitas badan hukum asing pendiri yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri yayasan;

  • pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan minimal senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan

  • surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Hubungi Sales Kami

Yayasan tidak hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia saja loh. Beberapa yayasan di Indonesia didirikan oleh orang asing, dengan tujuan pendirian dan kegiatan yang berbeda-beda. Kami akan jelaskan panduan pendiriannya dalam artikel ini.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan berikut aturan perubahannya yang menjadi payung hukum pendirian yayasan di Indonesia memang membuka kemungkinan pendirian yayasan oleh orang perseorangan/badan hukum asing atau oleh orang perseorangan/badan hukum asing bersama-sama dengan orang perseorangan/badan hukum Indonesia.

Syarat dan tata caranya kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan berikut aturan perubahannya.

Di dalamnya diatur bahwa orang perseorangan asing yang akan mendirikan yayasan harus memenuhi persyaratan:

  • identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;

  • pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan minimal senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan; dan

  • surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Lalu, jika pendirinya berbentuk badan hukum asing, persyaratannya adalah:

  • identitas badan hukum asing pendiri yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri yayasan;

  • pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan minimal senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan

  • surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Penting untuk dicatat, salah satu anggota pengurus yang menjabat ketua, sekretaris, atau bendahara pada yayasan yang didirikan oleh orang atau badan hukum asing, termasuk yang didirikan bersama orang atau badan hukum Indonesia, wajib dijabat oleh warga negara Indonesia.

Lalu, anggota pengurus yayasannya juga diwajibkan bertempat tinggal di Indonesia.

Tidak hanya itu, anggota pengurus yayasan yang berkewarganegaraan asing juga harus memiliki izin melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia dan memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Izin yang sama seperti di atas juga berlaku bagi anggota pembina dan pengawas yayasan yang berkewarganegaran asing, jika bertempat tinggal di Indonesia.

Pada prinsipnya pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan baru memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal lain yang perlu kamu tahu adalah, yayasan asing (tidak didirikan berdasarkan hukum Indonesia) juga dapat beroperasi di Indonesia, namun ada hal-hal perlu diperhatikan yaitu:

  • yayasan hanya dapat melakukan kegiatan di Indonesia di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan;

  • yayasan tersebut harus bermitra dengan yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama untuk melakukan kegiatannya di Indonesia;

  • kemitraan tersebut harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti;

  • Kemitraan tersebut harus sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔ Akta Pendirian

  • ✔ SK Kemenkumham

  • ✔ NPWP

  • ✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)

Pelajari Lebih LanjutLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Mengenal Tugas dan Wewenang Organ Yayasan

Struktur organ yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Setiap organ tersebut memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. Berikut ulasannya.

27 September 20242 menit

Perizinan Berusaha

Apabila Anda tertarik untuk mendirikan yayasan, Anda perlu tahu terlebih dahulu tentang apa itu yayasan dan juga peraturan tentang yayasan itu sendiri. Mari kita bahas satu per satu. 

03 November 20202 menit

Badan Usaha

Pendirian yayasan bertujuan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Lalu, siapa saja yang dapat mendirikannya?

19 December 20202 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved