Bicara soal perkumpulan, seperti yang sudah dijelaskan dalam artikel Pilihan Badan Hukum untuk Organisasi Non Profit, beberapa orang yang hendak mencapai satu tujuan yang sama tanpa tujuan komersial dapat mendirikan sebuah perkumpulan. Dalam hal ini, kumpulan orang-orang tersebut bersepakat mengadakan suatu kerja sama yang bentuk dan caranya diletakkan dalam sebuah anggaran dasar.
Perkumpulan sendiri terbagi menjadi dua macam, yaitu:
Untuk dapat mengesahkannya sebagai badan hukum, kamu bisa merujuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (“Permenkumham 3/2016”) dan aturan perubahannya, yang prosedurnya juga sudah kami bahas dalam artikel Pendirian Yayasan dan Perkumpulan Itu Mudah, Ini Syarat dan Prosedurnya.
Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan Perkumpulan, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Berdasarkan Permenkumham tersebut, perkumpulan didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Sebagai suatu badan hukum, perkumpulan dipandang sama seperti manusia sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban, dengan begitu bisa melakukan tindakan-tindakan keperdataan, seperti menandatangani perjanjian.
Jika membuat perjanjian, perikatan yang lahir dari perjanjian pada dasarnya mengikat kepada perkumpulan sebagai badan hukum, bukan kepada perseorangan yang mendirikannya tersebut. Sehingga seluruh keuntungan yang diperoleh melalui sebuah perjanjian merupakan milik perkumpulan sebagai badan hukum dan tidak boleh dibagikan kepada anggotanya.
Sebelum memutuskan untuk mendirikan perkumpulan berbadan hukum, ada baiknya kamu juga mempertimbangkan beberapa hal, seperti yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho dalam artikel Komunitas Anda Mau Mendirikan Perkumpulan, Yayasan, Atau Perseroan Terbatas, Ini Panduannya. Eryanto menyebutkan sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum memilih badan hukum untuk organisasi atau komunitas, sehingga badan hukum yang dipilih untuk didirikan sesuai dengan kebutuhan, yakni:
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.