Meskipun yayasan dan perkumpulan sama-sama merupakan organisasi yang menjalankan kegiatan nirlaba atau non-profit dan bersifat sosial, seperti keagamaan dan kemanusiaan, tapi kamu harus tahu bahwa keduanya berbeda.
Salah satu perbedaan utamanya adalah dasar hukum, di mana yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan berikut aturan perubahan serta pelaksananya, sedangkan perkumpulan merujuk pada Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) Buku III Bab IX.
Selain itu, hal penting lain yang perlu kamu catat juga adalah bahwa yayasan merupakan badan hukum, sedangkan perkumpulan dapat berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Untuk tahu lebih jauh berbedaan keduanya, kamu bisa simak artikel Yayasan dan Perkumpulan Itu Tak Sama, Apa Bedanya?.
Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan Yayasan atau Perkumpulan, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Yayasan didirikan oleh 1 orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal yayasan, dan pendirian tersebut dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Langkah awal dalam pendirian yayasan adalah memilih nama. Setiap yayasan harus mempunyai nama yang berbeda dengan nama yayasan lainnya dan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
Selain itu, nama yayasan harus selalu didahului dengan kata ‘yayasan’, namun hal ini hanya dapat dilakukan jika yayasan diakui sebagai badan hukum dan didirikan berdasarkan undang-undang.
Khusus untuk yayasan yang kekayaannya berasal dari wakaf, kata ‘wakaf’ dapat ditambahkan setelah kata yayasan. Tapi, penambahan kata ‘wakaf’ tersebut tidak boleh dilakukan jika yayasan bukan sebagai nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya).
Kemudian, pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan juga dapat didirikan berdasarkan surat wasiat, di mana penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat. Namun perlu dicatat bahwa hal ini harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka, yaitu surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris sesuai dengan ketentuan KUH Perdata.
Untuk memperoleh status badan hukum, akta pendirian yayasan tersebut kemudian disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”), yang diajukan melalui notaris yang membuat akta.
Dalam mengajukan permohonan pengesahan, yang harus dilampirkan adalah:
Penting untuk dicatat juga, pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian yayasan untuk memperoleh status badan hukum yayasan harus disampaikan kepada Menkumham paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.
Untuk mengesahkan perkumpulan sebagai badan hukum, kamu dapat merujuk kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan berikut aturan perubahannya.
Namun, untuk memudahkan kamu, kami akan merangkum pendirian perkumpulan berbadan hukum secara ringkas:
Jadi, seperti itu singkatnya perbedaan prosedur dan persyaratan dalam pendirian yayasan dan perkumpulan.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.