Meski sama-sama berbadan hukum, mungkin popularitas koperasi sebagai badan usaha yang didirikan untuk mencari keuntungan masih kalah dibandingkan PT (Perseroan Terbatas). Memang, terminologi ‘keuntungan’ yang dianut oleh koperasi dan PT memang berbeda. Kalau koperasi, ‘keuntungan’ konteksnya adalah menyejahterakan anggota, sementara pendirian PT murni mencari profit.
Benarkah untuk mendirikan koperasi, persyaratannya lebih rumit dibandingkan mendirikan perseroan terbatas ? Simak penjelasannya berikut ini!
Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbeda dengan PT yang didirikan cukup dengan minimal 2 (dua) orang selaku pendiri merangkap pemegang saham, koperasi harus didirikan oleh minimal 20 (dua puluh) orang calon anggota koperasi untuk koperasi primer. Sementara koperasi sekunder didirikan oleh minimal 3 (tiga) koperasi. Yang dimaksud koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi-koperasi.
Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 209.488 dengan volume usaha mencapai Rp 189,86 triliun. Suatu jumlah yang tidak sedikit. Sayangnya masih segelintir koperasi saja yang terlihat kesuksesannya. Dengan kata lain, masih banyak koperasi yang belum maksimal dalam menjalankan fungsinya.
Belum lagi dengan masih banyak koperasi yang berdiri tidak sesuai dengan peraturan hukum dan persyaratan yang seharusnya. Ditambah adanya koperasi yang pendiriannya telah sesuai aturan, namun praktik bisnisnya malah melampaui kewenangan yang seharusnya seperti menawarkan paket investasi meski belum memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Meski demikian, Pemerintah saat ini berencana mengeluarkan cetak biru demi pengembangan dunia perkoperasian yang lebih baik.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Balik lagi ke soal pendirian koperasi, pertama-tama para calon anggota harus menyelenggarakan Rapat Pembentukan Koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat terkait, seperti notaris bersertifikasi koperasi dan perwakilan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Mengenai perwakilan ini tergantung pada domisili para pendiri koperasi yang bersangkutan.
Dalam hal ada lebih dari 3 (tiga) provinsi domisili, maka perwakilannya dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, sementara dalam hal domisili para pendiri berjumlah di bawah 3 (tiga) provinsi, maka cukup perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dimana koperasi akan didirikan. Baik dari kementerian maupun dinas, pejabat yang akan mewakili instansi perkoperasian biasanya berpangkat minimal eselon 4. Untuk mengundang perwakilan instansi perkoperasian, Anda dapat menghubungi deputi kelembagaan instansi yang terkait.
Kemudian dari Rapat Pembentukan Koperasi tersebut akan dihasilkan output berupa berita acara rapat pembentukan koperasi, daftar hadir rapat pembentukan, susunan pengurus, dan anggaran dasar koperasi yang akan didirikan. Anggaran Dasar merupakan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep anggaran dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan anggaran dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
Mirip dengan pendirian PT, untuk koperasi hal-hal yang harus dimuat di anggaran dasar diantaranya: nama koperasi; tempat kedudukan, termasuk lokasi atau wilayah kerja koperasi; dan landasan, asas, dan prinsip yang akan dianut oleh koperasi. Selanjutnya dimuat pula di anggaran dasar maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi, serta sasaran pembentukan koperasi.
Yang tak kalah penting harus dicantumkan adalah kegiatan usaha yaitu pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Selanjutnya di anggaran dasar juga harus memuat ketentuan yang mengatur mengenai keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi, hak dan kewajiban, serta cara mengakhiri status keanggotaan.
Poin-poin lain yang tercantum di anggaran dasar adalah ketentuan mengenai rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya koperasi, ketentuan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), sanksi, dan persyaratan untuk pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas
Setelah rapat pembentukan rampung dan tercapai kesepakatan maka anggaran dasar ditandatangani, untuk selanjutnya disahkan menjadi akta pendirian koperasi di hadapan notaris. Ini dilakukan oleh pengurus koperasi yang dikuasakan oleh Rapat Pembentukan Koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar dan akta pendirian koperasi.
Akta pendirian tersebut kemudian perlu diberikan pengesahan. Permohonan pengesahan akta pendirian ini harus anda ajukan selaku pendiri atau pengurus koperasi secara tertulis dengan ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan melampirkan sejumlah dokumen. Checklistnya adalah sebagai berikut:
No | Jenis dokumen |
1 | Formulir isian data koperasi yang telah diisi lengkap |
2 | Anggaran dasar yang sudah ditandatangani pengurus |
3 | Berita Acara Pendirian Koperasi |
4 | Surat Undangan Rapat Pendirian |
5 | Daftar Hadir Pendirian |
6 | Daftar Susunan Pengurus Koperasi |
7 | Identitas Pendiri |
8 | Rencana Awal Kegiatan Usaha Koperasi |
9 | Neraca permulaan dan tanda bukti setor. Untuk koperasi primer setoran Rp 5 juta dan koperasi sekunder Rp15 juta. |
10 | Surat bukti penyetoran modal dengan jumlah minimal Rp 15 juta untuk koperasi primer dan Rp 50 juta untuk koperasi sekunder |
11 | Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat |
12 | Membayar pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi |
Setelah mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi, anda akan mendapatkan bukti penerimaan. Perlu diingat, tanggal permohonan ini akan berlaku sebagai tanggal berdirinya koperasi yang berbadan hukum. Pengesahan dilakukan setelah pejabat berwenang selesai melakukan penelitian terhadap Anggaran Dasar Koperasi.
Penelitian dilakukan untuk menilai apakah Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU 25/1992”) dan peraturan pelaksananya serta kegiatan koperasi sesuai dengan tujuan koperasi yang termuat dalam Anggaran Dasar. Pejabat berwenang yang dimaksud bisa kepala Dinas Koperasi setempat yang kemudian didelegasikan ke Gubernur atau Menteri Koperasi yang didelegasikan ke deputi.
Teorinya, paling lambat tiga bulan sejak penerimaan permohonan, pejabat berwenang akan memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Namun dalam praktiknya, biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari sebulan. Jika semuanya telah dinilai baik, maka akta pendirian koperasi tersebut akan didaftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum.
Akta pendirian dan anggaran dasar koperasi tersebut kemudian dibubuhi tanggal dan nomor pendaftaran sebagai tanda pengesahan. Pengesahan ini kemudian akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Kemudian Anda dapat mengambil Buku Daftar Umum dan akta salinan dan petikan Anggaran Dasar ke Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi dimana Anda mendaftar dengan mengganti biaya fotokopi dan legalisir.
Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian ditolak, pejabat berwenang akan memberitahukan alasan penolakan kepada para pendiri koperasi tersebut secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan dari tanggal dalam bukti penerimaan. Tentu saja, Anda dapat mengajukan ulang atas permohonan pengesahan.
Pengajuan permohonan ulang harus disampaikan dalam waktu paling lama satu bulan sejak tanggal diterimanya pemberitahuan penolakan. Atas pengajuan permohonan ulang ini, Anda akan kembali mendapatkan bukti penerimaan. Keputusan terhadap pengajuan permohonan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak tanggal dalam bukti penerimaan yang telah Anda terima.