Meski ekonomi dunia tengah mengalami perlambatan, namun animo orang memulai bisnis terkesan tidak mengalami penurunan. Setidaknya, menurut data Easybiz dari Januari hingga pertengahan September 2015 jumlah telepon dan email yang masuk menanyakan soal pendirian dan persyaratan pendirian badan usaha dan perizinan lainnya tidak mengalami penurunan.
Kalau memang anda sudah siap mental untuk memulai usaha, ada baiknya memperhatikan panduan yang kami buat, dari aspek pendirian badan usaha hingga dokumen standar untuk perizinan. Kalau ini sudah dipenuhi, anda bisa tenang memulai bisnis.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Ada beberapa pilihan badan usaha, baik yang memiliki badan hukum maupun non-badan hukum. Untuk yang terakhir pilihannya adalah mendirikan CV (persekutuan komanditer), firma, atau persekutuan perdata. Sementara yang berbadan hukum, umumnya orang memilih untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Pendirian PT sekarang prosesnya cepat dan transparan.
Bahkan, Sekretaris Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan pendirian PT dapat mendorong pelaku usaha mengembangkan usahanya secara cepat dan signifikan (Bisnis Indonesia, 7 September 2015). Menurut Freddy saat ini ada sekitar 600 ribu perusahaan yang terdaftar di Kemenkumham dengan penambahan perusahaan baru sekitar 5 ribu setiap tahun.
A-Z soal PT di Indonesia, mulai dari pendirian hingga likuidasi diatur di Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Salah satu kelebihan mendirikan PT untuk usaha adalah aspek pertanggungjawabannya yang terbatas. Intinya, pemegang saham di suatu PT tidak bertanggung jawab atas perikatan yang dilakukan PT dengan pihak ketiga. Pemegang saham juga tidak bertanggung jawab atas hutang PT pada pihak ketiga, kecuali hanya sebesar kontribusi modal yang telah dimasukkannya ke dalam PT.
PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
Untuk mempermudah proses pendirian PT, berikut ini beberapa hal yang bisa menjadi panduan untuk anda
Di tahap persiapan, bila ingin mendirikan PT penting untuk anda untuk memiliki modal usaha. Berdasarkan ketentuan UUPT minimal modal dasar dalam mendirikan PT adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), di luar tanah dan bangunan. Dari modal dasar ini, minimal 25% nya dijadikan sebagai ditempatkan dan disetorkan sebagai modal disetor. Selain modal hal lain yang perlu diperhatikan adalah:
Begitu nama yang anda ajukan tersedia, langkah selanjutnya adalah membuat akta notarial yang menjelaskan pendirian PT. Untuk tahap ini anda perlu jasa notaris. Atau, hubungi Easybiz untuk solusi pendirian badan usaha yang cepat, mudah, dan transparan. Bahkan lewat Easybiz anda tidak perlu keluar rumah untuk urusan pendirian PT.
Setelah Akta pendirian PT dibuat, maka selanjutnya diperlukan Surat Keputusan (“SK”) Kemenkumham yang mengesahkan status badan hukum dari PT. Penerbitan Akta dan SK Kemenkumham ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah Anda melengkapi seluruh dokumen yang menjelaskan informasi yang diperlukan yang kami uraikan di bagian atas (persiapan), ditambah dengan uraian bidang usaha yang akan dijalankan oleh PT tersebut. Prinsipnya anda bisa memasukan bidang usaha apapun karena tidak ada batasan.
Namun terlalu banyak bidang usaha bukan berarti anda otomatis bisa menjalankan seluruhnya. Sebab, anda hanya bisa mencantumkan 3-5 bidang usaha di dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Saran kami, untuk pencantuman bidang usaha di akta pendirian: Coret yang tidak perlu dan terlalu jauh dari core bisnis anda!
Anda dapat menghubungi Easybiz untuk mendaftarkan nama PT, pembuatan akta PT hingga mendapatkan SK Pengesahan dari Kemenkumham.
Proses pendirian PT selesai setelah disahkannya status badan hukumn dan diterbitkannya akta dan SK Kemenkumham. Artinya, PT anda sebagai entitas hukum yang baru telah lahir dan diakui oleh Pemerintah. Dengan berbekal akta pendirian PT dan SK, anda sudah dapat menggunakan nama PT dalam transaksi dan kerjasama dengan pihak lain. Meskipun demikian, sangat disarankan, sebelum menjalankan operasional perusahaan, anda perlu mengurus terlebih dahulu beberapa dokumen tambahan untuk melengkapi legalitas perusahaan, antara lain:
Checklist dokumen untuk SKDP
No | Jenis dokumen |
1 | KTP Direktur Utama |
2 | Kartu Keluarga (jika Direktur Utama adalah perempuan) |
3 | Bukti penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan kantor PT |
4 | Foto ruangan kantor PT dan/atau denah lokasi |
5 | Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) setahun terakhir |
6 | Kop surat dan stempel PT |
Checklist dokumen untuk NPWP
No | Jenis dokumen |
1 | KTP dan NPWP Direktur Utama |
2 | Kartu Keluarga (jika Direktur Utama adalah perempuan) |
3 | Salinan akta pendirian PT dan SK Kemenkumham |
4 | Salinan SKDP |
5 | Kop surat dan stempel PT |
Checklist dokumen untuk SIUP
No | Jenis dokumen |
1 | KTP dan NPWP Direktur Utama |
2 | Kartu Keluarga (jika Direktur Utama adalah perempuan) |
3 | Pas foto Direktur Utama |
4 | Salinan akta pendirian PT dan SK Kemenkumham |
5 | Salinan SKDP |
6 | Salinan NPWP dan SKT |
7 | Bukti penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan kantor PT |
8 | Kop surat dan stempel PT |
Berbeda dengan akta pendirian, untuk SIUP anda hanya dapat memasukkan hingga 4 kode bidang usaha yang tertera dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). KBLI ini dapat Anda lihat dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 (“Perka BPS 57/2009”). Yang perlu kami garisbawahi adalah tidak semua kode bidang usaha dapat anda ajukan izinnya dengan menggunakan SIUP. Sebagian kode bidang usaha yang tertera dalam KBLI saat ini telah memerlukan izin teknis tersendiri/izin khusus. Izin teknis tersendiri/izin khusus ini memiliki kapasitas yang setara dengan SIUP.
Bila menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus perizinan, pastikan mereka memahami maksud anda. Personil Easybiz telah terlatih dan memiliki pengalaman untuk membantu customer kami dalam menentukan bidang usaha yang tepat, sesuai dengan bisnisnya.
Checklist dokumen untuk TDP
No | Jenis dokumen |
1 | KTP dan NPWP Direktur Utama |
2 | Kartu Keluarga (jika Direktur Utama adalah perempuan) |
3 | Pas foto Direktur Utama |
4 | Salinan akta pendirian PT dan SK Kemenkumham |
5 | Salinan SKDP |
6 | Salinan NPWP dan SKT |
7 | Salinan SIUP atau izin teknis/izin khusus yang setara |
Nah, kalau persyaratan dan kelengkapan dokumen yang kami uraikan diatas telah dikantongi, tinggal memutar roda bisnis usaha anda. Ganbatte!