Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > PT PNS Bolehkah Didirikan Oleh Aparatur Sipil Negara?
Badan Usaha

PT PNS Bolehkah Didirikan Oleh Aparatur Sipil Negara?

Published on 30 May 2022 2 menit
by Hukumonline X Easybiz

Mekanisme pendirian Perseroan Terbatas (“PT”) kini menjadi semakin mudah dan menjadi daya tarik tersendiri bagi orang-orang untuk mendirikan PT, tak terkecuali bagi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (“PNS”). Namun, bisakah PNS mendirikan usaha atau bisnis khususnya yang berbentuk PT?

Ringkasan:

Dalam PP 53/2010 tersebut tidak ada larangan secara tegas bagi PNS untuk mendirikan, memiliki saham/modal atau menjadi anggota direksi/komisaris perusahaan. So, untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

✔PT khusus area Jakarta

✔Virtual Office untuk area Jakarta

✔ Termasuk NPWP perusahaan

Lihat Layanan Pendirian PT

PT PNS mungkin dahulu tidak boleh didirikan oleh PNS. Bahkan pernah ada peraturan tentang PNS yang dilarang memiliki saham atau modal dalam perusahaan. Lantas bagaimana dengan sekarang, apakah PNS masih tidak diperbolehkan mendirikan perusahaan berbentuk PT? 

Berdasarkan UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PNS atau disebut juga ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Ada banyak peraturan yang kini lebih luwes, dan membebaskan PNS untuk melakukan banyak hal, salah satunya adalah melakukan kegiatan usaha dagang. 

Namun sebelum membahas lebih lanjut terkait PT yang boleh didirikan oleh PNS, Anda harus tahu tentang peraturan yang ada sebelumnya.

PT PNS Didirikan oleh PNS, Bolehkah?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 30/1980”), tercantum larangan PNS untuk melakukan kegiatan usaha di luar pekerjaannya. Adapun larangan yang dimuat dalam PP tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. PNS dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada di dalam ruang lingkup kekuasaannya 

  2. PNS dilarang memiliki saham perusahaan yang kegiatannya tidak berada di dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan

  3. PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan, menjadi anggota direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.

Dengan adanya larangan di atas, secara praktis PNS juga dilarang mendirikan perusahaan berbentuk PT. 

Kini, PP 30/1980 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. PP ini telah digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”), di mana di dalam PP tersebut tidak ada larangan secara tegas bagi PNS untuk mendirikan, memiliki saham/modal atau menjadi anggota direksi/komisaris perusahaan. Untuk mengetahui detailnya, simak beberapa larangan PNS yang tercantum dalam PP Disiplin PNS tersebut, di antaranya:

  1. menyalahgunakan wewenang;

  2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;

  3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;

  4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;

  5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

  6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

  7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;

  8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;

  9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;

  10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

  11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

  12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

  13. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;

  14. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

  15. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau

  16. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

  17. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

  18. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

  19. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

  20. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan

  21. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

  22. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

  23. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

  24. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

  25. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Demikian pula di dalam UU ASN, tidak ada larangan bagi PNS untuk mendirikan usaha maupun menjadi direktur/komisaris perusahaan. 

Jika saat ini Anda adalah seorang PNS, namun Anda memiliki kepiawaian dalam berdagang maka Anda bisa dengan bebas mendirikan PT sesuai dengan peraturan yang ada. Hanya saja, untuk bisa mendirikan usaha berbentuk PT, Anda tetap harus mendapatkan izin dari atasan. Di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum nanti, sebagai permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, surat izin atasan harus dicantumkan untuk memasukkan nama pemegang saham atau direksi yang berstatus pegawai negeri. Tanpa surat tersebut, Anda tidak akan bisa mendirikan PT maupun menjadi direksi atau komisaris di dalam perusahaan. 

Prosedur pendirian PT bagi PNS, bagaimana caranya?

Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, proses pendirian PT saat ini begitu mudah. Kemudahan ini diberikan oleh pemerintah sebagai langkah untuk memajukan perekonomian negara, dengan bermunculannya usaha-usaha baru. Berdasarkan Pasal 109 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), dijabarkan bahwa PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

PT dibedakan menjadi dua, PT Persekutuan Modal dan PT Perseorangan. Keduanya sama-sama bentuk PT yang boleh didirikan oleh PNS. Apa perbedaannya? 

1. PT Perorangan atau PT Perseorangan 

PT Perorangan atau PT Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. Karena kegiatan usahanya meliputi usaha mikro maupun usaha kecil, maka PT Perorangan disebut juga PT UMK. Sehubungan dengan tanggung jawab, PT Perseorangan adalah badan hukum yang pertanggungjawaban pendiri sebatas modal perusahaan, namun sebagai status pendiriannya PT Perorangan bukanlah badan hukum. Untuk bisa menjadi badan hukum, PT Perorangan harus didirikan oleh lebih dari satu orang, dan mengubah diri menjadi PT Persekutuan modal. 

Setelah memenuhi persyaratan sebagai usaha mikro, kecil atau menengah, maka PNS boleh menyiapkan sejumlah dokumen dan mengikuti prosedur yang ada. Persyaratan PNS untuk mendirikan PT Perseorangan adalah sebagai berikut: 

  • PT perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia;

  • WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum;

  • Jumlah pemegang saham hanya satu orang;[8] dan

  • Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

Dalam proses pendiriannya, PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris. Perusahaan bisa didirikan melalui pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain terkait pendirian PT Perseorangan. Seperti diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021, dalam pernyataan pendirian harus mencantumkan beberapa hal sebagai berikut: 

  • Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan;

  • jangka waktu berdirinya;

  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;

  • jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

  • nilai nominal dan jumlah saham;

  • alamat PT Perorangan; dan

  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.

Surat pernyataan pendirian PT Perseorangan ini harus didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham. Apabila telah disetujui, maka Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik pula. 

2. PT Persekutuan modal 

Untuk dapat mendirikan PT Persekutuan Modal juga tidaklah sulit. PNS yang ingin mendirikan PT Persekutuan Modal harus mengikuti ketentuan seperti yang tercantum dalam Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UU PT sebagai berikut:

  • PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;

  • setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;

  • PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;

  • setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Besaran modal PT Persekutuan modal saat ini ditentukan oleh keputusan pendiri PT. Namun orang yang ingin mendirikan PT Persekutuan modal wajib menyempatkan dan menyetor penuh 35% dari modal dasar. Bukti penyetoran yang sah juga wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian. 

Untuk dapat mendirikan PT Persekutuan modal, dibutuhkan beberapa informasi yang harus dicantumkan dalam akta pendirian sebagai berikut:

  • nama dan/atau tempat kedudukan PT;

  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;

  • jangka waktu berdirinya PT;

  • besarnya modal dasar;

  • modal ditempatkan dan disetor; dan

  • status PT tertutup atau terbuka

Selain itu, langkah selanjutnya adalah mengajukannya pada Menkumham melalui elektronik, dan menunggu disetujuinya pendirian PT Persekutuan modal tersebut. 

Bagaimana, apakah Anda tertarik untuk mendirikan PT Perseorangan atau bergabung sebagai pemegang saham dalam PT Persekutuan modal? Anda tentukan saja mana yang terbaik bagi Anda. 

Rekomendasi:

Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
6 Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Membuat PT Perorangan atau PT untuk UMK

Membuat PT Perorangan bisa menjadi opsi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mewadahi bisnisnya. Pendirian PT Perorangan atau PT untuk usaha mikro dan kecil memiliki prosedur yang lebih sederhana jika dibandingkan PT biasa.

09 May 2021Bacaan 10 Menit

Badan Usaha

Buat yang berencana mendirikan perusahaan berbentuk PT, sudah punya rencana akan dinamain apa? Cek ketentuan memilih dan mengecek nama PTnya di sini

04 April 2022Bacaan 3 Menit

Badan Usaha

Salah satu pertanyaan yang cukup sering ditanyakan oleh customer Easybiz adalah bisakah mendirikan satu badan usaha dengan beberapa bidang usaha. Misalnya, ada yang menanyakan apakah dimungkinkan mendirikan PT atau CV namun untuk beberapa bidang usaha misalnya perdagangan umum, jasa konstruksi, dan biro perjalanan wisata?

25 February 2016Bacaan 5 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved