Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Pajak Perusahaan > Wajibkah Yayasan Membayar Pajak? Cari Tahu Di sini
Pajak Perusahaan

Wajibkah Yayasan Membayar Pajak? Cari Tahu Di sini

Published on 08 October 2020 Bacaan 4 Menit
by Hukumonline x Easybiz

Sebagai badan hukum yang digunakan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yayasan, yang cenderung bersifat non-profit, ternyata tetap dikenakan kewajiban pajak.

Ringkasan:

Yayasan dibebankan PPh untuk badan pada umumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”), objek PPh termasuk pula keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada badan sosial, seperti yayasan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, perkerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔ Akta Pendirian

  • ✔ SK Kemenkumham

  • ✔ NPWP

  • ✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)

Hubungi Sales Kami

Salah satu kewajiban pajak yang dibebankan kepada yayasan adalah Pajak Penghasilan (“PPh”), karena meski sifatnya non-profit, untuk tetap menjaga keberlangsungannya, pada praktiknya yayasan harus tetap berkembang dan mencari pendapatan.

Kedudukan yayasan sebagai subjek pajak juga dipertegas dalam Penjelasan Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya yang menjelaskan bahwa yang dimaksud “badan” sebagai subjek pajak adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha termasuk yayasan.

Untuk itu, ulasan kami berikut ini dapat disimak agar yayasanmu tidak kecolongan dalam hal pelaksanaan kewajiban pajaknya.

Objek Pajak bagi Yayasan

Karena yayasan dibebankan PPh untuk badan pada umumnya, dengan demikian PPh yang dikenakan kepada yayasan berkaitan dengan penghasilan badan pada umumnya.

Misalnya, penghasilan yayasan yang bersumber dari laba usaha, imbalan karena pekerjaan, penghasilan karena bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, atau penghasilan lain yang diuraikan Pasal 4 ayat (1) UU 36/2008.

PPh Terhadap Keuntungan Karena Pengalihan Harta

Ingat, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”), objek PPh termasuk pula keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada badan sosial, seperti yayasan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, perkerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Hubungan-hubungan tersebut didefinisikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan yang rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Hubungan Usaha: Terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima.

  • Hubungan Pekerjaan: Terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

  • Hubungan Kepemilikan: Terjadi apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

  • Terjadi apabila terdapat penguasaan (menguasai atau berada di bawah penguasaan) secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Jadi, sepanjang di antara para pihak dalam pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada yayasan memiliki jenis hubungan seperti yang dijelaskan di atas, maka yayasan dibebankan PPh atas keuntungan karena pengalihan tersebut.

Sebagai catatan, selain kewajiban membayar PPh sebagai badan, yayasan juga berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri selaku pemberi kerja, apabila yayasan mempekerjakan karyawan, pegawai atau sejenisnya sesuai Pasal 21 UU 36/2008.

Kewajiban Memiliki NPWP

Oleh karena yayasan tetap dapat dibebankan PPh, maka yayasan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”).

Artikel Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak di laman Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa badan nonprofit, seperti yayasan, juga wajib memiliki NPWP.

Dokumen kelengkapan untuk badan yang tidak berorientasi pada profit untuk mendaftarkan NPWP adalah:

  1. fotokopi:

  2. akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri; atau

  3. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;

  4. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan:

  5. bagi Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu fotokopi kartu NPWP;

  6. bagi Warga Negara Asing (WNA), yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔ Akta Pendirian

  • ✔ SK Kemenkumham

  • ✔ NPWP

  • ✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)

Hubungi Sales KamiLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Yayasan Didirikan Oleh Koperasi, Mungkinkah?

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Orang di sini adalah orang perseorangan atau badan hukum.

16 May 2021Bacaan 4 Menit

Badan Usaha

Perseroan Terbatas Perseorangan bisa dijadikan pilihan kegiatan bisnis apabila Anda memiliki kriteria usaha mikro dan kecil. Meskipun didirikan oleh satu orang, namun Perseroan Terbatas perseorangan juga memiliki badan hukum yang sama seperti jenis PT biasa yang membutuhkan setidaknya dua orang pendiri.

07 March 2021Bacaan 7 Menit

Badan Usaha

Prosedur dan syarat terbaru pendirian PT di tahun 2021 dipermudah untuk memperbaiki ekosistem investasi; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM; serta kemudahan berusaha pada umumnya. Apa saja poin-poin penting yang wajib kamu ketahui?

31 December 2020Bacaan 5 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved