Kamu dan teman-temanmu punya keinginan mendirikan perkumpulan? Nah, sudah tahukah kamu ternyata perkumpulan juga bisa berbadan hukum, lho! Yang artinya, perkumpulan tersebut dapat melakukan perbuatan-perbuatan perdata, seperti membuat perjanjian.
Secara hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (“Permenkumham 3/2016”) mendefinisikan perkumpulan sebagai badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Namun, perkumpulan tak harus berbadan hukum. Sebagaimana dijelaskan dalam Yayasan dan Perkumpulan Itu Tak Sama, Apa Bedanya?, perkumpulan dapat berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Meski demikian, ada sejumlah keuntungan jika sebuah perkumpulan mendapat pengesahan sebagai badan hukum, seperti yang diungkapkan Konsultan Easybiz, Andrey yaitu pembuatan rekening bank atas nama perkumpulan.
Selain itu, pengurusan perizinan juga dianggap jadi lebih mudah jika perkumpulan berbadan hukum serta tentunya agar bisa melakukan kegiatan hukum keperdataan atas nama perkumpulan.
Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan Perkumpulan, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Bicara soal pendirian perkumpulan, sebenarnya ada nggak sih ketentuan modal untuk mendirikan perkumpulan?
Jika kita merujuk aturan tentang perkumpulan di Indonesia saat ini masih minim. Selain diatur dalam Permenkumham 3/2016 dan perubahannya, perkumpulan juga diatur dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (“Stb. 1870-64”) dan Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
Dalam peraturan-peraturan di atas tidak diatur mengenai modal untuk mendirikan perkumpulan. Namun mengingat karakteristik pemisahan harta kekayaan pada badan hukum, maka terdapat pemisahan antara harta kekayaan milik perkumpulan dan anggotanya. Hal ini tersirat dari Pasal 1661 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa semua utang perkumpulan hanya dapat dilunasi dengan harta benda perkumpulan.
Di sisi lain, Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mendirikan Badan Usaha menerangkan bahwa Anggaran Dasar perkumpulan berbadan hukum belum ada ketentuan bakunya, namun setidaknya harus mencantumkan:
Selain mengenai pemisahan harta kekayaan/modal, dalam proses permohonan pengesahan badan hukum, ada salah satu dokumen pendukung yang diperlukan yaitu sumber pendanaan perkumpulan. Maka, ada baiknya pendiri memperjelas terlebih dahulu dari mana perkumpulan akan memperoleh dana untuk kegiatannya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik mengenai modal untuk mendirikan perkumpulan. Akan tetapi yang perlu diperhatikan, dalam perkumpulan berbadan hukum terdapat pemisahan harta kekayaan/modal dan juga harus ditentukan sumber pendanaannya.
Ingin memperoleh keuntungan melalui perkumpulan? Simak juga Mungkinkah Cari Keuntungan Lewat Perkumpulan?
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.