Sebelum mendirikan perkumpulan, tentu kamu ingin tahu aturan hukum yang mengatur perkumpulanmu nanti, sehingga kamu bisa terhindar dari masalah-masalah hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari. Termasuk salah satunya mengenai organ dan batasan/larangan rangkap jabatan dalam perkumpulan.
Saat ini aturan hukum mengenai perkumpulan dimuat dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (“Stb. 1870-64”) dan Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Selain itu, jika kamu ingin mendirikan perkumpulan yang berstatus badan hukum, kamu bisa merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (“Permenkumham 3/2016”) dan perubahannya.
Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan Perkumpulan, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Permenkumham 3/2016 mendefinisikan perkumpulan sebagai badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Dalam Permenkumham 3/2016 disebutkan bahwa organ perkumpulan merupakan salah satu unsur yang dicantumkan dalam anggaran dasar perkumpulan. Sayangnya, dalam ketentuan tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut apa saja organ perkumpulan yang dimaksud.
Akan tetapi, jika kita merujuk pada laman AHU Online, pada bagian pengisian form organ perkumpulan, organ-organ perkumpulan yang disebutkan terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Sedangkan Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mendirikan Badan Usaha menerangkan bahwa organ perkumpulan terdiri dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas.
Adapun mengenai batasan/larangan rangkap jabatan untuk organ dalam perkumpulan, hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa saat ini tidak ada batasan/larangan rangkap jabatan pada perkumpulan.
Akan tetapi, menurut hemat kami, aturan perihal rangkap jabatan dapat diatur tersendiri dalam anggaran dasar masing-masing perkumpulan, apabila dirasa perlu.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.