Untuk bisnis-bisnis tertentu, bentuk badan usaha Persekutuan Komanditer (CV) bisa jadi lebih tepat dibanding Perseroan Terbatas (PT). Salah satunya karena pengambilan keputusan besar di CV tidak perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham layaknya di PT. Nah, untuk kamu yang tertarik mendirikan CV, berikut kami ulas langkah-langkahnya.
Ketentuan mendirikan CV diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”).
Sebelumnya, secara singkat kami telah menjelaskan hal ini melalui artikel Prosedur Mendirikan CV Yang Harus Anda Ketahui. Namun, dalam artikel kali ini, kami akan jelaskan lebih detail lagi.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Pertama-tama, kamu harus mengajukan nama CV ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (“SABU”), dengan persyaratan berikut ini:
Pengajuan tersebut, dapat dilakukan oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu yang memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan lewat SABU.
Dalam mengajukan nama, yang perlu kamu perhatikan adalah pengajuan nama dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama, yang minimal memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV dari bank persepsi dan nama CV yang dipesan.
Nantinya, persetujuan pemakaian nama CV akan diberikan oleh Menkumham secara elektronik, yang di dalamnya memuat keterangan-keterangan seperti nomor pemesanan, nama CV yang dapat dipakai, tanggal pemesanan, tanggal daluwarsa; dan kode pembayaran.
Maksud dari tanggal daluarsa di atas adalah, pemakaian nama CV yang telah disetujui tersebut berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 hari. Jadi, kamu harus segera mendaftarkan pendirian CV-mu dalam jangka waktu tersebut.
Menyambung penjelasan kami sebelumnya, kamu tidak bisa mengajukan pendaftaran pendirian CV kalau jangka waktu maksimal 60 hari sudah terlewati. Jadi, hati-hati ya jangan sampai masa pendaftarannya terlewat.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi format pendaftaran dan melengkapinya dengan dokumen pendukung, berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap, dan pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.
Selain itu, kamu juga harus mengunggah akta pendirian CV.
Setelahnya, dokumen pendaftaran CV akan disimpan oleh notaris, yang di dalamnya meliputi:
Untuk memastikan keabsahan dokumen, kamu dan pendiri lainnya wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan format pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah semuanya diproses, Menkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV pada saat permohonan diterima, yang disampaikan kepada pemohon secara elektronik.
Notaris lalu dapat langsung mencetak sendiri SKT CV menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 gram. SKT wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.
Namun, jika pendaftaran CV tidak bisa diajukan secara elektronik karena tempat kedudukan notaris belum ada jaringan internet atau karena SABU tidak berfungsi sebagaimana mestinya, kamu bisa mengajukan pendaftaran secara nonelektronik.
Jika disampaikan secara nonelektronik atau tertulis, maka yang kamu harus lampirkan adalah dokumen pendukung dan/atau surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan tempat kedudukan notaris belum terjangkau oleh fasilitas internet.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.