Sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian sebagaimana ditegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), sebuah PT memiliki maksud dan tujuan pendirian dan kegiatan usaha berdasarkan kehendak para pendirinya. Kehendak bebas dari para pendiri ini merupakan salah satu cerminan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Namun, apakah boleh jika para founder berkehendak mendirikan PT yang bersifat non-profit?
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Pertama kamu perlu tahu, PT harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT ini akan dimuat dalam Anggaran Dasar (“AD”). Jika tidak dicantumkan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya, maka dianggap cacat hukum dan keberadaan PT tidak valid. Demikian menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas.
Maksud dan tujuan inilah yang merupakan usaha pokok PT. Sementara, kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh PT dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya, yang harus dirinci secara jelas dalam AD dan rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan AD.
Nah berdasarkan itu, memang tidak dijelaskan bahwa sebuah PT harus memiliki maksud dan tujuan untuk laba. Maksud dan tujuan itu hanya perlu berupa usaha dan diwujudkan dengan kegiatan usahanya.
Secara definisi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, perusahaan secara umum diartikan sebagai setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Beberapa ahli hukum juga memasukkan unsur mencari keuntungan dalam pengertian perusahaan. Meski demikian, dalam perkembangannya, Prof. Dr. Rudhy Prasetya, seorang ahli hukum perusahaan, berpendapat alasan pendirian PT bisa disebabkan oleh motif lain. Menurutnya, mendirikan PT tidak hanya untuk mengumpulkan modal tapi juga ada motif lain, diantaranya: (1) Untuk mengambil manfaat atas karakteristik pertanggungjawaban terbatas (2) bila suatu saat diperlukan mudak melakukan transformasi perusahaan (3) alasan fiscal.
Dalam praktiknya selama ini, memang ditarik perbedaan yang tegas, jika mau mencari keuntungan dirikanlah PT, jika tujuannya non-profit buatlah yayasan.
Namun, model bisnis dan tujuan bisnis kini berubah, sementara peraturan di Indonesia, terutama yang mengatur bentuk perusahaan dan badan hukum sudah cukup lama tidak ditinjau ulang untuk disesuaikan dengan realita sekarang.
Memang tidak ada larangan dalam peraturan perundang-undangan yang melarang PT bersifat nirlaba. Namun, jika sebuah PT didirikan dengan maksud dan tujuan non-profit atau nirlaba (tidak mengutamakan pemerolehan keuntungan), maka yang penting diperhatikan adalah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Di dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”), terdapat beberapa Kode KBLI yang sifatnya berupa aktivitas sosial, seperti KBLI untuk aktivitas sosial swasta di luar panti lainnya yang sebagaimana kami akses dari laman Lembaga OSS mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial, penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh swasta, lembaga swadaya lokal maupun nasional, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi khusus penyedia jasa kon seling, seperti jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja, kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak, jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang, kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan, kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran dan lain-lain.
Akan tetapi, model bisnis dan tujuan bisnis kini berubah, sementara peraturan di Indonesia, terutama yang mengatur bentuk perusahaan dan badan hukum sudah cukup lama tidak ditinjau ulang untuk disesuaikan dengan realita sekarang.
Namun, mendirikan PT yang sifatnya non-profit menghadapi kendala seperti tidak dapat mengajukan jenis-jenis izin operasional tertentu yang mana hanya badan hukum berbentuk yayasanlah yang diharuskan mengajukannya.
Meski begitu, yang mesti diperhatikan adalah terbatasnya ruang gerak yang dimiliki oleh PT tersebut karena tidak dapat mengajukan jenis-jenis izin operasional tertentu, hal ini disebabkan ada izin operasional tertentu yang justru mengharuskan badan hukum berbentuk yayasanlah yang mengajukan.
Misalnya, izin operasional pusat kegiatan belajar masyarakat yang hanya tersedia untuk yayasan sebagaimana kami akses persyaratannya dari laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
Jadi, PT mungkin saja bersifat non-profit, tapi ada izin operasional yang tidak dapat diajukan oleh PT tersebut karena mengharuskan badan hukum berbentuk yayasanlah yang mengajukannya.
Maka dari itu, sebagaimana telah diulas dalam artikel Yang Wajib Anda Pahami Sebelum Mendirikan Yayasan, Perkumpulan atau Ormas, untuk organisasi non-profit, sebaiknya didirikan badan hukum yayasan ataupun perkumpulan.
Apabila berencana mendirikan yayasan, maka kamu patut simak artikel Mau Mendirikan Yayasan dan Mengurus Legalitasnya? Perhatikan 9 Hal Ini.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz