Saat ini kamu sedang mempersiapkan pendirian sebuah perseoran terbatas (PT). Segala sesuatu yang berhubungan dengan eksistensi PT telah tersedia, dimulai dari nama PT, domisili usaha, struktur permodalan, bidang usaha yang dijalani, susunan organ PT, dan lain sebagainya. Terlihat solid, PT siap beroperasi…
Akan tetapi, tahukah kamu bahwa salah satu tahapan penting dalam pendirian PT menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) adalah diumumkannya akta pendirian PT beserta bukti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengenai pengesahan badan hukum PT dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)?
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
PT diumumkan dalam Tambahan BNRI oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Namun kini Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah mengubah ketentuan mengenai Keputusan Menkumham sebagai tanda diperolehnya status badan hukum tersebut.
PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran. Meski demikian, UU Cipta Kerja tidak menghapus ketentuan terkait pengumuman PT dalam Tambahan BNRI.
Nantinya, Tambahan BNRI tersebut akan disampaikan kepada Direksi PT melalui notaris sebanyak 25 eksemplar dan Direktur Jenderal AHU sebanyak 5 eksemplar.
Jadi, pengumuman dalam Tambahan BNRI itu merupakan tindak lanjut dari Menkumham dalam rangkaian proses pendaftaran dan pendirian PT sebagai badan hukum.
Lalu, bagaimana jika ternyata PT tidak kunjung diumumkan?
Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas, ada dua permasalahan hukum yang harus diperhatikan mengenai pengumuman pendirian PT.
Pertama, pengumuman dari segi hukum merupakan asas publisitas. Keabsahannya kepada pihak ketiga sebagai PT boleh dikatakan bergantung pada pengumumannya dalam Tambahan BNRI.
Menurut Yahya, sepanjang tidak diumumkan dalam Tambahan BNRI, maka pengesahan PT sebagai badan hukum belum sah dan belum mengikat pihak ketiga.
Kedua, kelalaian Menkumham yang tidak mengumumkan pengesahan PT dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Menkumham bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul atas kelalaian tersebut.
Dengan demikian, pengumuman dalam Tambahan BNRI itu menjadi tahapan penting dalam proses pendirian PT. Walaupun sebenarnya kewajiban ini terletak di tangan Menkumham, dan bukan di tangan pendiri PT.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.