Buat kamu yang hendak memesan nama Perseroan Terbatas (PT) sesuai keinginan dengan catatan tetap memenuhi persyaratan nama PT menurut hukum yang berlaku, ikuti langkah-langkah pesan nama PT secara online yang telah Easybiz ringkas buat kamu berikut ini!
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Sebelum memesan nama PT, pastikan nama PT yang kamu pesan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas:
Jika nama PT yang diajukan menggunakan singkatan, maka singkatan itu harus mengacu pada syarat di atas, kecuali huruf e. Singkatan nama PT dapat berupa singkatan atas huruf depan atau akronim dari nama PT.
Selain itu, apabila seluruh saham PT tersebut dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, nama PT wajib berbahasa Indonesia.
Selengkapnya kamu bisa menyimak tips-tips pemilihan nama PT yang telah kami ulas ke dalam artikel Mau Pilih Nama PT? Begini Tips-Tipsnya.
Saat ini, pemesanan nama PT semakin mudah dilakukan secara elektronik melalui melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Oleh karenanya, Easybiz selalu meminta agar pelanggan mempersiapkan setidaknya 3 nama PT dengan 3 suku kata untuk dijadikan nama cadangan jika nama yang diajukan ditolak Menkumham.
Untuk pemesanan nama secara online, kamu bisa mendaftar secara pribadi sebagai masyarakat umum atau melalui Notaris.
Disarikan dari Panduan Pesan Nama PT, jika kamu secara pribadi hendak memesan nama PT, ikuti langkah-langkah berikut:
a. Pemohon pertama-tama harus membeli kode voucher melalui Pemesanan Nomor Voucher.
b. Isi formulir yang tersedia dengan:
c. Pemohon akan menerima Bukti Pemesanan Nomor Voucher via website dan notifikasi
a. Unduh dan cetak Bukti Pemesanan Nomor Voucher, lalu lakukan pembayaran pada Bank Persepsi dengan membawa bukti pemesanan yang telah dicetak itu. Masa berlaku voucher adalah 60 hari sejak dilakukan pembayaran.
b. Unduh dan pasang aplikasi YAP! Kemudian log in/masuk dengan mengisi email dan kata sandi yang telah terdaftar pada aplikasi YAP!
c. Klik ikon lonceng di pojok kanan atas untuk melihat notifikasi pemesanan nomor voucher dan klik pada nomor voucher yang akan dibayar.
d. Masuk pada halaman ‘Tinjau Pembayaran’ dan klik tombol ‘Bayar’.
e. Pilih sumber dana lalu klik ‘lanjut’, dan kemudian masukkan PIN Debit.
f. Jika pembayaran telah berhasil, akan muncul pemberitahuan ‘Pembayaran Sukses’.
a. Setelah membayar nomor voucher, isikan data pada formulir Pesan Nama Perseroan.
b. Isi formulir yang tersedia dengan:
c. Setelahnya akan muncul beberapa pilihan domain Website Perseroan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan;
d. Pilih domain website yang tersedia untuk digunakan sebagai website perseroan;
e. Ceklis semua pernyataan Syarat dan Ketentuan dan klik ‘Setuju’.
f. Setelah itu, akan muncul form Pengisian Data Pemohon dan isi kembali data di bagian bawah (nama, telepon, dan email pemohon).
g. Klik ‘Pesan Sekarang’ jika pesanan nama telah sesuai atau klik ‘Kembali’ jika pesanan nama tidak sesuai.
h. Jika sudah sesuai dan klik ‘Lanjut’, akan tampil halaman persetujuan Menteri.
i. Klik ‘Download bukti pesan’ dan selanjutnya lampiran bukti pesan nama diberikan ke Notaris untuk melanjutkan ke proses pendirian.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.