Masa sewa tempat usaha merupakan salah satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian karena tempat usaha adalah unsur yang sangat penting bagi keberlangsungan perusahaan. Terlebih lagi, alamat tempat usaha tersebut turut dicantumkan dalam anggaran dasar, Nomor Induk Berusaha (“NIB”) atau dokumen-dokumen perizinan berusaha lainnya.
Menyewa tempat usaha menjadi solusi bagi pengusaha yang belum memiliki rencana membeli tanah serta bangunan yang secara khusus digunakan untuk tempat usaha, baik karena baru mulai merintis perusahan, keterbatasan dana, faktor zonasi, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Namun, bagaimana jika suatu hari pemilik tempat usaha menolak memperpanjang masa sewa yang akan segera berakhir? Padahal, seluruh dokumen perusahaan telah menggunakan alamat tersebut sebagai alamat perusahaan. Lantas, adakah akibat hukum terhadap status perusahaan dan apa sajakah yang perlu dilakukan dalam situasi seperti ini?
Pada dasarnya, perusahaan tetap dapat beroperasi dan tidak serta merta bubar akibat masa sewa tempat usaha berakhir. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu kamu perhatikan jika perusahaanmu harus berpindah lokasi tempat usaha, yaitu:
Dikarenakan kamu harus mencari tempat lainnya sebagai domisili perusahaan, sebaiknya kamu memilih lokasi baru yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Dalam hal ini, kamu juga dapat mencari tempat yang masih berada dalam satu kota/kabupaten dengan domisili lama perusahaan. Dengan demikian, kamu dapat meminimalisasi perubahan dokumen perusahaan, karena, meskipun alamat perusahaan berubah, domisilinya tetap sama.
Perlu kamu ketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) hanya mensyaratkan tempat kedudukan (domisili) perusahaan untuk dicantumkan di anggaran dasar perusahaan, yaitu tempat kedudukan di daerah kota/kabupaten dalam wilayah Indonesia, dan tidak mewajibkan pencantuman alamat lengkap.
Selanjutnya, Di dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Oleh karena itu, langkah yang harus kamu lakukan adalah mencari informasi mengenai peraturan daerah dimana lokasi usahamu berada yang mengatur mengenai ketentuan zonasi. Dengan begitu kamu dapat mengetahui wilayah mana saja yang bisa dijadikan tempat usaha.
Sebagai contoh, jika perusahaan kamu hendak berdomisili di provinsi DKI Jakarta, kamu wajib memperhatikan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (“Perda DKI Jakarta 1/2014”).
Dalam peraturan tersebut, pemerintah DKI Jakarta sudah menetapkan bahwa untuk kegiatan usaha harus berada di tempat yang berada di zonasi perkantoran, perdagangan, dan jasa (sub zona K1-K3) atau setidaknya zona campuran (sub zona C1).
Terkait pemilihan bangunan, terdapat beberapa opsi yang dapat kamu pilih, di antaranya yaitu Rumah Toko (Ruko), Rumah Kantor (Rukan), Virtual Office (“VO”) atau Co-Working Space. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri.
Simak juga pembahasan kami sebelumnya mengenai opsi tempat usaha dalam artikel-artikel berikut ini:
Jika perusahaan kamu pindah lokasi tempat usaha, apakah wajib mengubah anggaran dasar? Jawabannya tergantung pada ketentuan dalam anggaran dasar dan lokasi tempat usaha yang baru.
Jika dalam anggaran dasar yang dicantumkan hanya domisili perusahaan, yaitu daerah kota/kabupaten lokasi perusahaan tanpa menyebutkan alamat lengkap, dan tempat usaha yang baru masih berada dalam satu kabupaten/kota, maka tidak perlu dilakukan perubahan anggaran dasar.
Namun, jika tempat usaha yang baru berada di kota/kabupaten yang berbeda, maka anggaran dasar perusahaan harus diubah dan disesuaikan. Begitu pun apabila dalam anggaran dasar disebutkan dengan detail alamat perusahaan, maka harus dilakukan perubahan juga.
Ingat ya, perubahan anggaran dasar mengenai domisili perusahaan harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dan dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Selain anggaran dasar, kamu juga harus memperhatikan kesesuaian dokumen-dokumen perusahaan lainnya, seperti NIB atau dokumen perizinan lainnya. Tidak hanya dokumen perizinan, perubahan alamat juga dapat memengaruhi perubahan data perpajakan. Untuk itu, kamu harus memastikan apakah lokasi baru perusahaan kamu masih berada dalam satu wilayah Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) yang sama atau tidak.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, jika perpindahan tempat usaha tersebut masih dalam wilayah kerja KPP yang sama, maka dilakukan perubahan data wajib pajak. Namun, jika perpindahan tersebut dilakukan ke wilayah kerja KKP lain, maka dilakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.
Selain itu, agar klien, pelanggan, rekan bisnis atau pihak lainnya yang berkaitan dengan perusahaan kamu tetap dapat melakukan kontak dengan perusahaanmu, kamu juga perlu mengubah alamat korespondensi perusahaan dari alamat lama ke alamat yang baru, baik yang tertera dalam laman perusahaan, publikasi, kartu nama, media sosial, dan lain-lain.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.