Pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) melalui keputusan sirkuler, yang mana pelaksanaannya tidak melalui forum RUPS yang formil.
Dalam menjalankan Perseroan Terbatas (“PT”), tak jarang kamu menghadapi persoalan tertentu yang membutuhkan keputusan para pemegang saham. Di sisi lain, mengumpulkan seluruh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) luar biasa kadang bukanlah hal yang mudah. Padahal, dibutuhkannya keputusan RUPS tersebut sering kali bersifat sangat penting dan mendesak.
Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) memperbolehkan dilakukannya pengambilan keputusan yang mengikat di luar RUPS, yang dalam praktik dikenal dengan usulan putusan yang dieadarkan (keputusan sirkuler/circular resolution).
Salah satu agenda circular resolution yang sering ditangani Easybiz adalah perubahan maksud dan tujuan di Anggaran Dasar PT. Layanan ini kerap digunakan oleh PT yang ingin menggunakan KBLI terbaru agar dapat melakukan registrasi di sistem OSS untuk mendapatkan NIB dan izin usaha. Untuk informasi selengkapnya kamu bisa lihat di sini.
Selanjutnya, agar kamu dapat memahami lebih jauh mengenai circular resolution, kami sudah merangkum 3 hal yang wajib kamu pahami, sebagai berikut:
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh pemegang saham dalam circular resolution tidak melalui forum RUPS yang formil yang didahului dengan penyampaian surat panggilan. Jadi, tidak dilakukan RUPS secara fisik.
Pengambilan circular resolution ini dilakukan dengan mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dengan hak suara untuk disetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
Baca juga: Langkah Mudah Melakukan Keputusan Sirkuler
Agar circular resolution yang dihasilkan sah secara hukum dan mengikat, keputusan tersebut harus disepakati oleh seluruh pemegang saham yang mempunyai hak suara. Jika ada yang tidak setuju, maka keputusan sirkuler tersebut menjadi tidak sah (onwettig, unlawful).
circular resolution yang disetujui oleh seluruh pemegang saham bersifat mengikat, dalam arti bahwa keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, pengambilan keputusan di luar RUPS melalui keputusan sirkuler dimungkinkan dan hasil keputusannya bersifat mengikat, sepanjang usulan tersebut disetujui oleh seluruh pemegang saham yang mempunyai hak suara.
Easybiz memiliki jam terbang yang tinggi dalam membantu PT melaksanakan keputusan sirkuler. Agendanya bervariasi, dimulai dari perubahan maksud dan tujuan, perubahan jumlah modal, perubahan susunan direksi atau dewan komisaris, hingga perubahan komposisi pemegang saham.
Untuk itu, jika kamu mengalami kesulitan untuk melakukan keputusan sirkuler, silakan kontak [email protected] untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.