Pada prinsipnya aturan mengenai penamaan Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Jika akan mengubah nama Yayasan, hal yang harus dilakukan adalah mengubah anggaran dasar, yang dalam hal ini juga harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”).
Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan Yayasan, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Jika kamu penasaran bagaimana mekanisme perubahan anggaran dasar Yayasan, hal ini dapat kamu simak dalam Ini Panduan Menyusun Anggaran Dasar Yayasan.
Melanjutkan pembahasan sebelumnya, perubahan anggaran dasar yang mengubah nama Yayasan dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Selanjutnya, atas perubahan tersebut diajukan permohonan persetujuan kepada Menteri dalam jangka waktu maksimal 60 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika melampaui jangka waktu tersebut, pemohonan persetujuan tidak dapat diajukan ke Menteri.
Namun yang juga perlu kamu perhatikan adalah, khusus untuk perubahan anggaran dasar yang mengubah nama Yayasan, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan dari Menteri terlebih dahulu.
Lebih lanjut, mengenai teknis permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar melalui AHU Online telah dijelaskan dalam Panduan Yayasan.
Secara ringkas, setelah pemohon mengisi format perubahan, selanjutnya dilampirkan dokumen pendukung berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap. Dokumen perubahan tersebut meliputi:
Sebagai catatan, dokumen-dokumen tersebut disimpan oleh notaris.
Selain itu, di samping pernyataan secara elektronik sebagaimana telah kami jelaskan di atas, pemohon juga harus mengunggah akta perubahan anggaran dasar Yayasan.
Jadi, itu dia prosedur dan syarat yang perlu diperhatikan jika akan mengubah nama Yayasan.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.