Temukan artikel sebagai solusi yang jitu untuk masalah Anda
Perseroan Terbatas Perseorangan bisa dijadikan pilihan kegiatan bisnis apabila Anda memiliki kriteria usaha mikro dan kecil. Meskipun didirikan oleh satu orang, namun Perseroan Terbatas perseorangan juga memiliki badan hukum yang sama seperti jenis PT biasa yang membutuhkan setidaknya dua orang pendiri.
07 March 2021 • Bacaan 7 Menit
Bagaimana dengan ketentuan modal PT Perorangan? Apakah besarannya mempermudah UMKM mengembangkan usahanya? Simak ulasan berikut ini
08 February 2023 • 2 menit
Akta pendirian PT adalah dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris terkait dengan pendirian perusahaan. Baik perusahaan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum wajib memiliki dokumen ini.
Akta pendirian PT berisi tentang informasi lengkap mengenai usaha yang akan dijalankan, nama perusahaan, nama pemilik modal, besaran modal dasar, hingga struktur kepengurusan. Untuk pembuatan Akta Pendirian PT maka harus merujuk pada Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Pasal 7 dan 8 ayat 1 tentang Perseroan terbatas, sebagai berikut:
21 December 2022 • 3 Menit
Perseroan Terbatas ("PT") memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ("Menkumham") dan mendapatkan bukti pendaftaran.
22 August 2021 • Bacaan 3 Menit
Domisili perusahaan tidak terdaftar dan terancam sanksi administrasi. Perizinan yang lainnya seperti ( NPWP, SIUP, TDP) terancam tidak bisa diproses bila ingin mengikuti tender di lingkungan pemerintah maupun swasta. Simak rincian seputar domisili perusahaan di sini
20 August 2021 • 3 menit
Beberapa perubahan data PT ditetapkan terlebih dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.
19 August 2021 • Bacaan 3 Menit
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memungkinkan dibentuknya perseroan terbatas (“PT”) perorangan, yaitu badan hukum yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”). Dalam perjalanan melaksanakan kegiatan usahanya, PT untuk UMK ini dapat bubar karena sebab-sebab tertentu.
18 August 2021 • Bacaan 3 Menit
Terdapat 2 kondisi yang mengakibatkan Perseroan Terbatas (“PT”) perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan modal, yakni dalam hal pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang dan/atau tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
12 August 2021 • Bacaan 3 Menit